Elkan Baggot dan Status Hukum Anak Perkawinan Campur

Elkan Baggot dan Status Hukum Anak Perkawinan Campur

Anak hasil keturunan kawin campur bisa memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun.
Elkan Baggot dan Status Hukum Anak Perkawinan Campur
Ilustrasi anak hasil kawin campur. Sumber: Shutterstock

Piala AFF Suzuki Cup Tahun 2020 telah berakhir, namun euforia ajang sepakbola terbesar se-Asia Tenggara itu masih terasa bagi masyarakat Indonesia. Meskipun gagal menjadi juara dan harus mengakui keunggulan Thailand, tetapi sejumlah nama pemain Indonesia dikabarkan menjadi incaran klub sepakbola luar negeri.

Selain itu ada juga beberapa pemain yang menjadi perhatian netizen, khususnya mereka yang merupakan pemain naturalisasi, maupun hasil perkawinan campur, sebut saja Elkan Baggott. Bahkan media Inggris Ipswich Star memasukkan namanya sebagai salah satu pemain muda Ipswich Town, klub sepakbola Inggris. Pengikut media sosial Instagram Elkan pun sudah tembus mencapai 1 juta followers.

Pria yang mempunyai nama lengkap Elkan William Tio Baggott ini menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan bermain bersama Timnas dengan cara memilih kewarganegaraan. Ia merupakan anak hasil dari perkawinan campuran dengan ayah yang merupakan warga negara Inggris dan Ibunya merupakan WNI.

Dilansir dari pa-tanjung.go.id, perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional