Suami Tolak Hadir di Sidang Cerai, Akta Cerai Bisa Terbit? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Suami Tolak Hadir di Sidang Cerai, Akta Cerai Bisa Terbit? Begini Penjelasan Hukumnya

Jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Jika suami tidak terima atas putusan verstek, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Suami Tolak Hadir di Sidang Cerai, Akta Cerai Bisa Terbit? Begini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Perceraian adalah jalan keluar bagi pasangan suami istri yang merasa sudah tak ada kecocokan. Kasus perceraian yang saat ini ramai diperbincangkan publik dan persidangannya tengah berlangsung adalah antara Ria Ricis dan Teuku Rian.

Berdasarkan beberapa pemberitaan di media, Teuku Rian mengaku tetap ingin mempertahankan rumah tangganya. Sementara selaku pihak yang melayangkan gugatan cerai, Ria Ricis tetap bersikukuh pada keputusannya untuk berpisah.

Kasus retaknya rumah tangga dua sejoli tersebut hanyalah salah satu contoh dari banyak kasus, di mana pihak suami bersikukuh menolak adanya perceraian. Bahkan pada banyak kasus, suami menolak adanya perceraian dan memutuskan untuk tidak hadir dalam persidangan. Jika terjadi demikian, apakah akta cerai tetap bisa diterbitkan?

Baca Juga:

Sebelum membahas persoalan di atas, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu syarat seorang istri menggugat suami. Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?” yang disarikan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, kasus istri gugat cerai suami menolak kerap terjadi karena banyak alasan. Sebelum menggugat cerai, ada sejumlah syarat gugat cerai yang perlu dipenuhi pihak istri.

Pihak istri harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan gugat cerai yang dimaksud, antara lain: surat nikah asli; salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai; salinan KTP istri sebagai penggugat; surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya; salinan kartu keluarga; dan jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.

Kembali ke permasalahan istri gugat cerai dan suami menolak, penting untuk diketahui bahwa masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI. Maka guna melengkapi informasi, akan dijelaskan juga perceraian berdasar pada ketentuan dalam KHI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait