Ekses Yuridis Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat
Kolom

Ekses Yuridis Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat

Secara sosio-legal, tentu sangat beralasan ketika muncul kekhawatiran dunia hukum yang dijalankan juga oleh pada advokat akan semakin mengalami keterpurukan.

Bacaan 8 Menit
Shalih Mangara Sitompul. Sumber: Istimewa
Shalih Mangara Sitompul. Sumber: Istimewa

Mencermati dasar hukum legalitas profesi advokat di Indonesia, maka secara gamblang Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menjadi dasar secara yuridis tentang pengakuan seseorang sah atau tidaknya menjadi seorang advokat. UU ini membahas tentang ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan agar seseorang bisa berprofesi sebagai advokat dan diberikan hak-haknya sebagai pengemban profesi advokat di Indonesia melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Advokat.

Berlakukannya UU Advokat tersebut merupakan suatu peristiwa penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pada konteks demikian, telah terjadi perubahan yang fundamental dalam sejarah profesi advokat. Suatu profesi yang memiliki legitimasi kuat dan terhormat di hadapan hukum, dan setara dengan penegak hukum lainnya, baik penyidik, penuntut umum maupun hakim.

Eksistensi payung hukum demikian tentu berkorelasi positif terhadap kedudukan profesi advokat di hadapan hukum Indonesia yang sejajar dengan penegak hukum lainnya dan tidak kalah jika dibandingkan dengan penegak hukum lain. Hal ini karena advokat juga dilindungi dengan undang-undang sebagai payung hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban yang diembannya.

Namun pasca keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat (SKMA Penyumpahan Advokat), yang diperhadapkan dengan keberlakuan UU Advokat, terjadi pergeseran sistem kelembagaan organisasi advokat bahkan muncul permasalahan terkait dengan legalitas dari advokat untuk dapat beracara atau bersidang di depan majelis hakim. Hal demikian dikarenakan terjadi pergeseran dari single bar system sebagaimana diamanatkan UU Advokat, menjadi multi bar system berdasarkan SKMA Penyumpahan Advokat yang mengakibatkan chaos bagi legalitas para advokat yang masih belum melaksanakan sumpah.

Sebagaimana diketahui, pasca lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 21 Desember 2004, maka sebagai pengemban hukum praktikal pada ranah penegak hukum yang disebut advokat, wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat sepenuhnya dijalankan oleh wadah tunggal (single bar system) sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat.

Wewenang tersebut antara lain: (1). Melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat; (2). Pengujian calon advokat; (3). Pengangkatan advokat; (4). Membuat kode etik; (5). Membentuk Dewan Kehormatan; (6). Membentuk Komisi Pengawas; (7). Melakukan pengawasan; dan (8). Memberhentikan advokat. Dapat dicermati bahwa mulai dari proses pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan pelaksanaan praktik profesi advokat sehari-hari, semuanya telah menjadi kewenangan PERADI.

Satu-satunya wewenang yang tidak dimiliki oleh wadah tunggal organisasi advokat ini adalah pengangkatan sumpah advokat yang masih saja menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi di bawah Mahkamah Agung. Pada konteks demikian, sejatinya kewenangan pengangkatan sumpah advokat di bawah Pengadilan Tinggi maupun munculnya SKMA Penyumpahan Advokat tersebut merupakan contradictio in terminis, dikarenakan meski UU Advokat secara tegas dan jelas menganut wadah tunggal dalam sistem organisasi advokat (single bar system) yang dalam hal ini sepenuhnya direpresentasikan oleh PERADI.

Tags:

Berita Terkait