Surat Kuasa dari Orang-Orang yang Berkebutuhan Khusus

Surat Kuasa dari Orang-Orang yang Berkebutuhan Khusus

Surat kuasa yang dibubuhi cap jempol karena pemberi kuasa seorang penyandang disabilitas atau sakit berkepanjangan harus dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Surat Kuasa dari Orang-Orang yang Berkebutuhan Khusus

Koalisi Nasional Disabilitas, tempat bernaungnya sejumlah organisasi yang mengadvokasi para penyandang disabilitas mengajukan judicial review terhafap Peraturan Presiden (Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Menurut Fajri Nursyamsi, anggota Koalisi, pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut dari langkah persuasi Koalisi yang meminta Presiden melakukan revisi terbatas atas Perpres. Koalisi berpandangan Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung merupakan salah satu hak para penyandang disabilitas yang dilindungi undang-undang. UU No. 8 Tahun 2016 telah meneguhkan hak para penyandang disabilitas atas keadilan dan perlindungan hukum. Hak penyandang disabilitas atas keadilan dan perlindungan hukum meliputi:
a.   Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b.   Diakui sebagai subjek hukum;
c.   Memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
d.   Mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
e.   Memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non-perbankan;
f.    Memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
g.   Hak perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi dan atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
h.   Memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
i.    Dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Ada dua frasa penting dalam Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 itu yang berkaitan dengan pemberian kuasa oleh penyandang disabilitas. Pertama, hak penyandang disabilitas untuk menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan. Misalnya, urusan menarik uang dari tabungan, atau meminjam uang dari bank. Di sini, penyandang disabilitas dapat memberikan kuasa kepada orang lain, termasuk advokat. Kedua, Pasal 9 huruf h yang secara eksplisit menyebutkan hak memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam lingkup keperdataan. Pada umumnya, dalam konteks ini yang ditunjuk adalah kuasa hukum. Dengan kata lain, penyandang disabilitas memberikan kuasa kepada seorang kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pemberian kuasa itu lazimnya dituangkan dalam sebuah Surat Kuasa.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dalam mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional