Syarat Ketum Peradi Tak Boleh Nyalon Lagi, Otto Hasibuan: Bertentangan Nilai Demokrasi
Utama

Syarat Ketum Peradi Tak Boleh Nyalon Lagi, Otto Hasibuan: Bertentangan Nilai Demokrasi

Dan juga melanggar HAM.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Bila menggunakan sistem one man one vote, menurut saya, siapa-siapa saja cabang-cabang yang menang, konsekuensinya cabang-cabang yang sudah ada bergabung dengan cabang ketua umum Peradi yang menang tersebut.”  

Sebelumnya, Juniver menceritakan saat Perayaan Natal 2017 Peradi SOHO, di Hotel Pullman Jakarta, 19 Desember 2017, melontarkan ide penyatuan kembali Peradi. “Bang Fauzie Hasibuan saat itu sebagai Ketum Peradi Soho dan Bang Otto Hasibuan saat itu sebagai Ketua Pembina,” kata Juniver dalam keterangannya kepada Hukumonline, Minggu (22/8/2021).

Dua minggu kemudian diadakan pertemuan yang diinisiasi Otto Hasibuan di salah satu Hotel di kawasan Jakarta Pusat yang dihadiri 6 orang Petinggi Peradi SOHO. Pada pertemuan itu, Juniver menyampaikan bersatunya Peradi yang ideal untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Dirinya mengusulkan Munas Bersama; sistem pemilihan one person one vote; orang yang saat ini menjabat atau pernah menjabat ketua umum tidak boleh mencalonkan diri menjadi ketua umum Peradi yang satu untuk menghindari friksi ataupun faksi di kemudian hari.

“Karena apabila calon ketua terpilih salah satu dari ketua umum Peradi yang sedang menjabat atau pernah menjabat akan membawa gerbong dan ini membentuk faksi.” (Baca Juga: Peradi Bersatu Kandas Lagi, Quo Vadis?)    

Sementara itu, Peradi RBA yang dipimpin Luhut Pangaribuan sudah menyetujui usulan penyatuan kembali Peradi melalui Munas Bersama dengan syarat one person one vote dan yang menjabat atau pernah menjabat ketua umum Peradi sebaiknya tidak mencalonkan diri setelah pertemuan dengan Menkopolhukam dan Menkumham pada 25 Februari 2020.   

Luhut MP Pangaribuan berharap kalau niatnya baik mau berdamai dan bersatu untuk Peradi yang satu seharusnya dalam Munas Bersama tidak perlu banyak persyaratan. Bila semuanya ini bertujuan untuk semangat rekonsiliasi dan bersatu demi masa depan profesi advokat yang lebih baik, bukan untuk tujuan atau agenda lain.  

“Singkat saja, mari menyatukan Peradi dengan perspektif untuk kepentingan profesi advokat. Sebagai bukti komitmen dengan jujur dan iktikad baik menyatakan semua pengurus inti tidak eligible (berhak, red) menjadi pengurus. Pelaksanaannya serahkan pada pihak ketiga yang netral dan berwenang,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait