Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak Tidak Harus Sarjana Hukum atau Advokat
Utama

Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak Tidak Harus Sarjana Hukum atau Advokat

Untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak syaratnya harus memiliki pengetahuan di bidang pajak.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, dalam webinar online yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Senin (25/9). Foto: WIL
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, dalam webinar online yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Senin (25/9). Foto: WIL

Kuasa hukum dalam Pengadilan Pajak merupakan perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

“Persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu harus WNI, mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh menteri,” ujar Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan dalam webinar online yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Senin (25/9).

Kemudian di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, Pasal 2 sampai Pasal 5 menyatakan setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Baca Juga:

Persyaratan umum adalah harus WNI dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuktikan dengan ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi, akuntansi, perpajakan serta ijazah sarjana atau diploma IV selain bidang tersebut ditambah dengan sertifikat brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan atau sertifikasi keahlian kepabeanan dan cukai dan dokumen yang menunjukkan pengalaman bekerja pada instansi pemerintah bidang perpajakan atau bea cukai.

“Tidak ada preferensi kepada sarjana akuntansi atau pajak kepabeanan karena boleh ijazah dari sarjana lain, tetapi pendaftar harus memiliki plus-nya. Tapi yang jelas kuasa hukum syaratnya harus punya pengetahuan di bidang pajak tidak harus sarjana hukum dan tidak harus advokat,” jelas Ruston.

Selain persyaratan umum, untuk dapat menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak juga harus memenuhi persyaratan khusus yaitu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi 2 tahun terakhir, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tidak berstatus PNS atau pejabat negara, menandatangani pakta integritas, dan telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak.

“Serta yang paling penting dari persyaratan khusus ini adalah harus memiliki izin kuasa hukum. Kalau dia punya lisensi sebagai advokat maka dia harus ada pengetahuan di bidang perpajakan, sedangkan sarjana lain tidak perlu apa-apa hanya perlu bukti keahlian dalam perpajakan,” imbuh dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait