Tabrak Orang Waktu Liburan, Langkah Ini Perlu Ditempuh
Berita

Tabrak Orang Waktu Liburan, Langkah Ini Perlu Ditempuh

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban di luar pengadilan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Jika Anda adalah sopir yang membawa kendaraan, sebaiknya ingatkan para penumpang menggunakan sabuk pengaman. Sebab, jika kewajiban itu tak digunakan sangat mungkin hukuman sopir menjadi berat dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya penumpang. Dalam Putusan No. 1640 K/Pid/2015, seorang sopir truk di Nunukan Kalimantan Timur telah dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp1 juta. Dalam putusan kasasi tak disinggung adanya perdamaian.

 

(Baca juga: Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah)

 

Pasal 236 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai para pihak yang terlibat.

 

Faktanya, ada banyak putusan pengadilan yang mengukuhkan dan menghargai tinggi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, jika nahas serupa menimpa, sebaiknya tidak lari dari tanggung jawab. Berdamai dengan keluarga korban jauh lebih memudahkan proses penyelesaian perkara di kemudian hari.

Tags:

Berita Terkait