'Tabrak-Tabrak Masuk' Pinjol Uang Kuliah di Perguruan Tinggi
Utama

'Tabrak-Tabrak Masuk' Pinjol Uang Kuliah di Perguruan Tinggi

Setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar. Penyelidikan awal sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit

ITB menyatakan komitmennya memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara memang memberikan otonomi pada ITB dalam tiga bidang: pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.

ITB menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak. Misalnya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT. Mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank untuk metode pembayaran UKT. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melalui fintech yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hukumonline.com

Eugenia ’Jenny’ Mardanugraha, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2004-2009 saat memberikan penjelasan kepada Hukumonline, Jumat (15/3/2024).

Dalam situs resmi ITB, mahasiswa diharuskan membuat akun terlebih dahulu untuk menggunakan layanan Danacita. Mahasiswa dapat mengajukan pinjaman dengan mengisi data diri dan dokumen pengajuan termasuk bukti tagihan dari kampus. Dalam pinjamannya, terdapat tenor 6 dan 12 bulan. Selain itu, mahasiswa tidak perlu menyertakan uang muka dan jaminan pinjaman.

Keterangan resmi Danacita menjelaskan dua komponen biaya yaitu Biaya Persetujuan dan Biaya Platform. Biaya Persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3 persen dari nominal pendanaan yang disetujui. Kemudian, Biaya Platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6 persen hingga 1,75 persen per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih. Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari. Besaran ini masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.

Selain Danacita, tercatat berbagai perusahaan fintech yang juga menjadi mitra resmi perguruan tinggi seperti PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND). Setidaknya ada 83 perguruan tinggi bekerja sama dengan fintech penyedia pinjaman mahasiswa (student loan) tadi, baik kampus negeri maupun swasta. Termasuk di antaranya Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dan Universitas Sebelas Maret.

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo mengungkapkan pihaknya adalah perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK sejak tanggal 2 Agustus 2021. Danacita memiliki misi memperluas akses pendidikan di Indonesia. Dalam mewujudkan misi ini, Danacita berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang bekerja sama dengan Danacita.

Tags:

Berita Terkait