Tabrak UU Minerba, Legislator Pertanyakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Terbaru

Tabrak UU Minerba, Legislator Pertanyakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Menimbulkan preseden buruk bagi dunia pertambangan. Terlebih, UU Minerba telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar . Foto: Istimewa
Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar . Foto: Istimewa

Kebijakan pemerintah yang memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga Freeport  hingga Mei 2024  dari rencana sebelumnya distop Juni 2023. Keputusan memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga Freeport  merespon proyek pembangunan fasilitas pemurnian smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur. Kebijakan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga Freeport  menuai kritik dari legislator di parlemen.

Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar menyampaikan kebijakan pemerintah yang memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport hingga Mei 2024 menimbulkan preseden buruk bagi dunia pertambangan. Terlebih,  UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.

“Sangat kami pertanyakan, karena pemberian izin ekspor konsentrat terhadap PT Freeport itu akan menimbulkan preseden buruk. Seharusnya pemerintah bisa dengan tegas melarang ekspor konsentrat PT Freeport sesuai dengan UU Minerba,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga:

Gunhar menilai, pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport itu tidak tepat. Dia beralasan perusahaan tambang itu beberapa kali telah meminta relaksasi ekspor konsetrat kepada pemerintah, dengan alasan pembangunan smelter yang belum rampung. Tercatat PT Freeport sudah delapan kali meminta izin relaksasi ekspor konsentrat, sejak 2014, dengan janji membangun smelter.

“Namun, hingga kini belum juga rampung,” katanya.

Presiden Jokowi yang terus menggaungkan program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, menurut Gunhar sepertinya juga tidak begitu dihiraukan oleh Freeport. Bahkan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang telah berkali-kali mendesak Freeport untuk menyelesaikan pembangunan smelter pun, namun tak pernah digubris.

“Sekarang kepemilikan saham pemerintah di Freeport sudah 51%, namun dengan segala tindakannya itu, sebenarnya Freeport ini milik siapa? Bahwa larangan ekspor ini amanat UU Minerba, kalau diberikan izin ekspor, justru mengangkangi UU Minerba,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait