Tak Boleh Sembarangan, Begini Aturan Potong Upah Buruh
Terbaru

Tak Boleh Sembarangan, Begini Aturan Potong Upah Buruh

Pemotongan upah pekerja diatur dalam PP 36/2021, itupun bersifat terbatas. Pemotongan upah atas kesepakatan atau perjanjian tertulis dan mekanismenya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Terlihat ada kesadaran dari pemerintah kalau menggunakan frasa ‘pemotongan upah’ maka melanggar PP No.36 Tahun 2021,” ujarnya.

TaK hanya sekali, Nabiyla mencatat pemerintah sebelumnya pernah menerbitkan kebijakan ‘penyesuaian upah’ buruh dengan alasan pandemi Covid-19. Ketika itu banyak pihak yang mengingatkan kebijakan tersebut bakal menjadi preseden buruk dalam penerbitan peraturan ke depan. Alhasil kekhawatiran itu terbukti dengan terbitnya Permenaker 5/2023.

Melalui Permenaker 5/2023, Nabiyla berpendapat pemerintah melegalkan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Bahkan tanpa aturan tersebut pada praktiknya sudah banyak pengusaha yang melakukan pemotongan upah secara ilegal kepada buruh dengan berbagai dalih.

Salah satu alasan yang digunakan pemerintah dalam menerbitkan Permenaker 5/2023 adalah mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal untuk mencegah PHK pemerintah bisa menerbitkan kebijakan lain yang lebih baik ketimbang merugikan buruh. Misal memberikan insentif pengurangan pajak terhadap industri terdampak krisis global, mengurangi biaya tarif listrik, pembelian bahan baku impor dan lainnya.

“Pemerintah lebih memilih cara yang paling mudah yakni melegalkan pemotongan upah buruh. Hal ini sangat mudah dilakukan karena buruh adalah mata rantai paling lemah dalam hubungan kerja,” tegas Nabiyla.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, menegaskan Permenaker 5/2023 merupakan kebijakan yang minim perspektif HAM. Seolah kebijakan ini untuk investasi dan industri, tapi ujungnya yang dikorbankan hak-hak buruh. Hal ini sejalan dengan bantuan hukum yang diberikan PBHI paling tinggi masalah ketenagakerjaan dan persoalan lingkungan hidup.

Julius menekankan pentingnya mengawal pengarusutamaan HAM dalam setiap kebijakan termasuk ketenagakerjaan. Dia menilai menjadi penting berbagai pihak, untuk melakukan pengawalan terhadap pengarusutamaan terhadapHAM dalam setiap kebijakan, termasuk ketenagakerjaan.

“Penting memikirkan langkah ke depan untuk menghadapi Permenaker No.5 No.2023,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait