Tak Cukup Perpres, Beneficial Ownership Perlu Diatur Undang-undang
Berita

Tak Cukup Perpres, Beneficial Ownership Perlu Diatur Undang-undang

Beneficial Ownership harus dilihat sebagai sesuatu yang harus dikejar, bukan sesuatu yang ditunggu untuk dilaporkan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Direktur Eksekutif Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, menjelaskan dari perspektif publik penyelengaraan korporasi yang berintegritas memiliki keterkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Saya ingin menekankan fraud dari sisi ekonomi baik dalam modus korupsi, money laundering, terrorism financing, itu bisa dicegah dengan keterbukaan BO,” ujar Maryati dalam diskusi yang sama. 

Menurut Maryati, dalam konteks mencegah risiko kegagalan dari korporasi mengelola proyek-proyek negara yang berkaitan dengan kepentingan publik, tertutupnya kepemilikan sebuah perusahaan akan mempengaruhi pelayanan publik kepada masyarakat.

“Terutama proyek-proyek negara yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti infrastruktur,” ujarnya.

Sementara dari sisi industri ekstraktif dan natural resources misalnya, keterbukaan BO justru meningkatkan akuntabilitas sosial dan lingkungan. Misalnya, hal ini membantu penegakan hukum dalam hal environmental liability. Di sana ada prinsip mengenakan sanksi pidana maupun perdata karena bisa diketahui siapa yang sebenarnya pelaku utama dari kerusakan lingkungan. 

“Kita juga bisa mengukur apakah BO sebuah korporasi memiliki relasi dengan bisnis dan juga politik yang sebagai pejabat publik dituntut untuk terbuka dan men-declair apakah ada kebijakan publik yang conflict of interest dengan kepentingan perusahaannya,” ungkap Maryati.

 

Tags:

Berita Terkait