Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021
Pojok MPR-RI

Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Ia menerangkan, salah satu upaya menghadirkan nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk pendidikan Pancasila.

 

"Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai. Bukan sekadar bahan untuk dihafal atau dimengerti. Pancasila perlu diterima dan dihayati, dipraktikkan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada setiap diri orang Indonesia," pungkas Bamsoet.

Tags: