Tanggapan KY Terkait Pengujian Pasal Pengangkatan Calon Hakim Ad Hoc MA
Terbaru

Tanggapan KY Terkait Pengujian Pasal Pengangkatan Calon Hakim Ad Hoc MA

Pemaknaan main organ dan supporting organ tidak dapat dilakukan secara ajeg dan sempit, tapi berdasarkan fungsi. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA, KY merupakan main organ.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Terlepas dari perdebatan mengenai tepat atau tidaknya konsep checks and balances diantara lembaga yang sifatnya main organ dengan supporting organ, tetapi kebutuhan pengawasan eksternal oleh KY secara kontekstual penting dalam menafsirkan rumusan konsepsi yang terdapat dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945”, lanjutnya.

Sementara Zainal Arifin Mochtar menilai penyebutan KY sebagai supporting organ tidak ada dalam norma UUD Tahun 1945, tapi putusan MK (judicial adjudication) yang menyatakan hal itu. Sekalipun dinyatakan demikian, bukan berarti hal itu berarti tidak ada kewenangan. Sebab, frasa “wewenang lain” dalam Pasal 24B UUD 1945 terkait kewenangan KY tidak limitatif karena mencakup semua usulan-usulan dalam pembahasan pembentukan KY saat amandemen Konstitusi. Usulan-usulan ini berupa urgensi pembentukan KY yang ciri utamanya menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan hakim.

“Hal ini bukan memperlebar (ekstensifikasi) kewenangan KY, melainkan mengintesifikasikan semangat pembentukan KY sebagai sebuah perwujudan constitutional importance,” paparnya.

Menurutnya, konsep main organ dan supporting organ sudah sangat jauh berkembang dan seharusnya diletakkan secara tepat berdasarkan fungsi. Dalam fungsi peradilan, MA dan MK merupakan main organ dalam lingkup kekuasaan kehakiman, sedangkan KY merupakan supporting organ. Namun, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan seleksi hakim agung da hakim ad hoc, KY merupakan main organ.

“Dengan demikian, KY memiliki kewenangan sekaligus main organ dalam seleksi terhadap hakim, terutama hakim ad hoc di MA,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait