Sejak terbitnya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang diundangkan pada awal tahun 2023 lalu ditemui beragam dinamika dalam proses dan sosialisasinya. Hal ini menggugah kalangan akademisi di bidang hukum pidana untuk membentuk sebuah wadah bernama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) pada 17 Agustus 2023.
Meski KUHP baru tersebut akan berlaku tiga tahun lagi, namun dosen dan pengajar hukum pidana harus memikirkan untuk memasukkan mata kuliah KUHP baru dalam kurikulum pengajaran di fakultas hukum.
“KUHP berdampak pada pengajaran mata kuliah hukum pidana, diantaranya implikasinya terhadap mata kuliah, materi, metode pengajaran, sumber kepustakaan, tujuan perkuliahan, serta kesiapan pengajar yang perlu disesuaikan,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso dalam webinar bertema "Strategi Pengajaran Hukum Pidana Pasca Disahkannya KUHP Nasional", Jum'at (1/9/2023).
Baca Juga:
- Resmi Berdiri, Ini Susunan Kepengurusan ASPERHUPIKI Periode 2023-2028
- Dasar Pemikiran dan Urgensi Dibentuknya ASPERHUPIKI
Topo mengatakan terdapat materi yang perlu disesuaikan untuk mahasiswa dalam mata kuliah hukum pidana atau asas-asas hukum pidana pasca terbitnya KUHP baru. Materi tersebut diantaranya mengenal hukum pidana mulai dari pengertian hukum pidana, hukum pidana umum dan khusus, hukum pidana sebagai ultimum remedium, ruang lingkup berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, adanya penjelasan mengenai istilah, pengertian, jenis dan unsur tindak pidana, dan ilmu lainnya yang berkaitan.
Selain mengenai hukum pidana secara keseluruhan, Topo mengingatkan perlu ditambahkan/disesuaikan materi sejarah hukum pidana, sumber-sumber hukum pidana, setiap UU Pidana Khusus, hingga UU Administrasi yang bermuatan pidana.
“Tidak lupa, perlu (penyesuaian) materi mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, percobaan tindak pidana, gabungan atau perbarengan tindak pidana, penyertaan tindak pidana, alasan penghapus pidana, alasan pemberat dan peringan pidana, dan gugurnya atau hapusnya kewenangan penuntutan dan menjalankan pidana,” terangnya.