Tantangan KY Saat Menggelar Seleksi Sepanjang 2021
Terbaru

Tantangan KY Saat Menggelar Seleksi Sepanjang 2021

Mulai menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang memuncak pada Juli 2021, sebagian pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc digelar secara daring, hingga bertahan di tengah keterbatasan anggaran.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Mulai dari sosialisasi dan penjaringan calon, sampai dengan beberapa tahapan dalam proses seleksi dilakukan secara daring. Namun, ada beberapa tahapan tetap harus dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya pemeriksaan kesehatan dan wawancara akhir. 

Dia mengaku adanya keterbatasan anggaran pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung periode ini karena anggaran masih difokuskan pada penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. “Sempat pernah pengajuan tambahan anggaran ke Bendahara Umum Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan, mendapatkan penolakan,” tuturnya.

Namun, saat situasi pandemi memuncak pada bulan Juli 2021 yang bersamaan dengan pelaksanaan seleksi kesehatan dan kepribadian calon hakim agung menyebabkan penggunaan anggaran menjadi lebih efisien karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tahapan-tahapan yang dalam kondisi ideal dilaksanakan secara tatap muka diubah menjadi virtual atau daring.

Presiden Joko Widodo saat pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu menyampaikan apresiasi atas kinerja KY dalam penyelenggaraan wewenangnya yang diatur dalam konstitusi.

"KY juga harus tetap produktif baik dalam seleksi Calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim. KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19," ujar Presiden Joko Widodo saat itu.

Kini, di penghujung tahun 2021, KY memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di MA hingga Rabu, 22 Desember 2021 mendatang, yang sebelumnya berakhir 10 Desember 2021. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.

Sebelumnya, KY kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) mulai 22 November s.d. 10 Desember 2021. KY mencari CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Seleksi CHA dan hakim ad hoc tipikor MA ini untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA yang berjumlah 8 orang dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc pada MA yang berjumlah 3 orang.

Dari 8 posisi hakim agung itu untuk mengisi 1 orang kamar perdata; 4 orang kamar pidana; 1 orang kamar agama; dan 1 orang kamar tata usaha negara, khusus pajak. Dan 3 orang untuk hakim ad hoc tipikor pada MA. "KY tentunya mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri," ujar Nurdjanah dalam keterangannya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (22/11/2021) lalu.

Tags:

Berita Terkait