Tata Aturan Persidangan Disiarkan Langsung di Televisi
Terbaru

Tata Aturan Persidangan Disiarkan Langsung di Televisi

Berdasarkan prinsip persidangan terbuka untuk umum, tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung sidang yang terbuka untuk umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Tata Aturan Persidangan Disiarkan Langsung di Televisi
Hukumonline

Persidangan yang disiarkan langsung di televisi merupakan salah satu persidangan pengadilan yang terbuka untuk umum. Perekaman persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya tidak dilarang.

Berdasarkan prinsip persidangan terbuka untuk umum, tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung sidang yang terbuka untuk umum. Persidangan terbuka untuk umum adalah hak terdakwa, yaitu hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Prinsip tersebut tertuang dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP, yaitu untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. 

Baca Juga:

Aturan Persidangan Disiarkan Langsung di TV

Sidang yang disiarkan langsung di televisi atau perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang. Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan telah mengatur perekaman sidang.

Tujuan perekaman proses sidang menurut Surat Edaran Mahkamah Agung adalah untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur. Berikut tata aturan persidangan disiarkan langsung di televisi, yaitu:

1.  Secara bertahap persidangan pada pengadilan tingkat pertama harus disertai rekaman audio visual dengan ketentuan berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait