Tawaran Kepemimpinan Kolektif Sebagai Solusi Penyatuan Peradi
Utama

Tawaran Kepemimpinan Kolektif Sebagai Solusi Penyatuan Peradi

Jika usulan kepemimpinan kolektif ini bisa diterima tokoh-tokoh senior Peradi, diharapkan peluang untuk rekonsiliasi terbuka lebar bagi organisasi di luar Peradi agar wadah tunggal advokat sesuai amanah UU Advokat dapat terwujud kembali.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, jika usulan kepemimpinan kolektif ini bisa diterima tokoh-tokoh senior Peradi, diharapkan peluang untuk rekonsiliasi terbuka lebar bagi organisasi di luar Peradi agar wadah tunggal advokat sesuai amanah UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat terwujud kembali.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul, mengatakan seluruh anggota Peradi berharap terjadinya penyatuan kembali guna mewujudkan wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia melalui Munas Bersama sesuai kesepakatan ketiga ketua umum Peradi tanggal 25 Februari 2020 lalu. Ketiganya sepakat untuk mewujudkan kemajuan advokat di Indonesia.

“Nah, DPN Peradi pimpinam Otto telah mengirimkan surat kepada Saudara Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan untuk mengajak Munas Bersama guna memilih ketua umum DPN Peradi periode mendatang,” kata Shalih. 

Shalih berharap ketiga ketua umum Peradi bersedia untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum Peradi periode mendatang karena mereka mempunyai kapasitas, kemampuan, dan memiliki pendukung. Hal ini untuk menghindari timbulnya perpecahan kembali. “Dalam Munas nanti mereka bertanding secara fair dan mau mengakui kekalahannya jika tidak terpilih. Biarlah peserta memilih siapa yang layak memimpin Peradi mendatang,” kata Shalih.

Dia juga berharap para pendukung ketiga calon ketua umum dapat menerima apapun hasil pemilihan ketua umum Peradi dan tidak melakukan gugatan ke pengadilan. “Bagi pendukung yang kalah harus bisa legowo dan memajukan Peradi bersama ketua umum terpilih,” katanya. (Baca Juga: Syarat Ketua Peradi Tak Boleh Nyalon Lagi, Otto Hasibuan: Bertentangan Nilai Demokrasi)

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA untuk menggelar Munas Bersama yang pernah disepakati sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.  

Dalam suratnya, Otto mengajukan beberapa syarat dalam pelaksanaan Munas Bersama ini diantaranya: setuju bila tata cara pemilihan ketua umum dengan one man one vote; pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas; 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik; seluruh Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih; pelaksana Munas bisa diserahkan ke lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait