Telaah Kritis atas Undang-undang Perlindungan Konsumen
Kolom

Telaah Kritis atas Undang-undang Perlindungan Konsumen

Pengesahan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada April 1999, meskipun baru berlaku setahun kemudian, adalah momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aktivitas konsumsinya. Perkembangan perlindungan hukum di Indonesia selama ini lebih banyak diwadahi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berdiri 11 Mei 1973.

Bacaan 2 Menit

Harus diakui, keterbatasan informasi menjadi kendala yang  banyak dihadapi oleh konsumen, terutama informasi yang benar mengenai produk dan jasa yang dijual. Padahal hak konsumen untuk mendapatkan informasi atau hak tahu konsumen merupakan hak yang paling esensi.

Informasi yang benar sebenarnya terkandung dalam  pengertian dari "perlindungan konsumen" yang diartikan "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen."

Dalam UUPK Pasal 4, konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang yang digunakan. Selain itu, konsumen juga berhak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

Memang tidak gampang untuk mensosialisasikan UUPK. Sebagian masyarakat memang ada yang cuek untuk menuntut hak-haknya. Itu karena banyak konsumen yang sering 'dibodohi' oleh produsen karena ketiadaan informasi ataupun informasi yang kurang transparan.

Tanpa dukungan konsumen, UUPK ibarat jiwa tanpa nyawa. Maka, UUPK memang harus terus disebarkan. Pasalnya, setelah berlaku enam bulan masih banyak konsumen yang belum memahami, bahkan ada yang belum memahami UUPK. Jika UUPK belum dipahami, bagaimana mungkin masyarakat bisa tahu akan hak-haknya?

Tiada gading yang tak retak, maka UUPK harus senantiasa terbuka untuk terus diperbaiki. Harapannya, UUPK dapat dijadikan momentum untuk mendukung gerakan konsumerisme di Indonesia dalam era reformasi. Dengan gerakan pencerdasan konsumen ini, diharapkan konsumen makin kritis.

 

Tags: