Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat (29/12/2023) mengumumkan perkembangan pembubaran tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkap pembubaran ketujuh perusahaan BUMN tersebut adalah bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir. Ketujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan, dinilai tidak lagi mampu melakukan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara.
Menurut Kartika, kriteria penilaian terhadap ketujuh perusahaan BUMN ini di antaranya menggunakan ukuran signifikansi, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, dan kinerja keuangan. Dari keempat kriteria penilaian tersebut kemudian tersedia beberapa pilihan penanganan yaitu: divestasi jika terdapat investor potensial yang dapat melakukan unlock value atau pengembangan perusahaan di masa depan.
Selain divestasi, pilihan penanganan lain adalah penggabungan. Pilihan penggabungan dilakukan jika di antara beberapa perusahaan BUMN memiliki potensi sinergi dengan business feasibility dan market outlook yang dapat dikembangkan. Pilihan berikutnya adalah restrukturisasi jika perusahaan BUMN memiliki market outlook yang dapat dikembangkan dan masih memiliki kemampuan operasional dan keuangan untuk bersaing.
Sementara pilihan terakhir, yakni pembubaran sebagaimana yang diterapkan terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut. Pembubaran ini bisa disebabkan oleh beberapa alasan, seperti kinerja yang semakin memburuk, tidak fokus terhadap core business, perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, fasilitas produksi yang tidak dapat lagi mengikuti perkembangan kebutuhan atau adanya produk substitusi yang lebih kompetitif, industri dalam fase sunset, dan keberadaan BUMN tidak lagi diperlukan dalam industri.