Tentang Penyertaan Modal Sementara Bank dalam Rangka Restrukturisasi Utang

Tentang Penyertaan Modal Sementara Bank dalam Rangka Restrukturisasi Utang

Dalam kegiatan penyertaan modal sementara, biasanya hampir mengambil alih seluruh saham atau setidaknya menjadi pemegang saham mayoritas.
Tentang Penyertaan Modal Sementara Bank dalam Rangka Restrukturisasi Utang

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/1993 tentang Pengaturan Penyelamatan Kredit Bermasalah Sebelum Diselesaikan Melalui Lembaga Hukum menyebut beberapa pola yang lazim digunakan dalam rangka penyelamatan kredit bermasalah seperti penjadwalan kembali, pensyaratan kembali, dan penataan kembali. Selain itu, dunia usaha juga mengenal beberapa pola penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan praktik.

Dalam hal pemilik piutang dalam dunia usaha adalah bank, salah satu langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan adalah penyertaan modal sementara bank (debt to equity swap).

Tentang penyertaan saham sementara (debt to equity swap), Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam kegiatan Penyertaan Modal (status telah dicabut) menjelaskan, penyertaan modal sementara adalah penyertaan modal oleh bank, unit usaha syariah atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dalam bentuk saham pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, penyertaan modal sementara adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada debitur berbentuk perusahaan untuk mengatasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional