Terbukti Semua Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui
Terbaru

Terbukti Semua Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui

Mengabdi selama 30 tahun lebih menjadi PNS menjadi pertimbangan meringankan. Rafael dan jaksa pikir-pikir atas putusan tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Rafael Alun Trisambodo bersalaman dengan tim penuntut umum seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024). Foto: RES
Rafael Alun Trisambodo bersalaman dengan tim penuntut umum seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024). Foto: RES

Setelah menjalani persidangan sekian bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terdakwa Rafael Alun Trisambodo disanksi vonis hukuman pidana badan selama 14 tahun penjara. Menggunakan kemeja putih seraya berdiri mendengarkan majelis hakim mengucapkan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (8/1/2024).

Vonis itu membuktikan keyakinan majelis hakim pimpinan Suparman Nyompa atas terbuktinya secara sah atas perbuatan Rafael yang notabene mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu. Putusan sanksi pidana penjara tersebut sesuai dengan tuntutan penuntut umum dengan penjara selama 14 tahun.

Selain putusan hukuman pidana penjara mendekam di balik jeruji, Rafael pun masih harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafel pun masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung Suparman.

Baca juga:

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan. Yakni pengabdian Rafael sebagai pegawai negeri sipil (PNS) PNS selama lebih dari 30 tahun. Kemudian, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait