Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Terbaru

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. Foto: RES

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada Senin (29/11) malam, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ibrahim seperti dilansir Antara.

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata hakim. (Baca Juga: KPK Analisis Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin)

Bila Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nurdin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait