Terdakwa Korupsi ‘Gugat’ Larangan Kasasi Vonis Bebas
Berita

Terdakwa Korupsi ‘Gugat’ Larangan Kasasi Vonis Bebas

Majelis panel menilai kedua permohonan lebih banyak mengurai kasus konkret ketimbang kerugian konstitusional.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, Sholeh meminta MK membatalkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP karena bertentangan dengan UUD 1945. “Atau menyatakan Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali sepanjang diartikan dengan tegas melarang jaksa mengajukan kasasi baik dengan alasan bebas murni maupun bebas tidak murni,” pintanya.     

Sementara, Idrus menilai sebenarnya Pasal 244 KUHAP itu telah menjamin kepastian hukum, sehingga jika ada putusan bebas diajukan upaya hukum kasasi adalah sesuatu yang melanggar hukum.

“Saya telah diputus bebas oleh PN Lubuksikaping dan jaksa telah mengajukan kasasi ke MA dengan dasar hukum yurisprudensi tetap MA No. K/275/Pid/1983 yang bersumber dari Pasal 244 KUHAP. Jaksa Kejari Lubuksikaping beranggapan putusan bebas itu adalah bebas tidak murni,” kata Idrus.    

Pemohon merasa mendapat perlakuan diskriminatif dengan berlakunya Pasal 244 KUHAP dan yurisprudensi itu. “Sekarang menjadi tidak ada kepastian dan selalu was-was dalam menghadapi kehidupan ini,” kata Idrus.  

Dalam petitum permohonan, Idrus meminta MK untuk menyatakan Jaksa Agung/jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan alasan apapun termasuk alasan adanya yurisprudensi. 

“Menyatakan MA tidak dapat menerima dan mengadili permohonan kasasi dari penuntut umum terhadap putusan bebas karena melanggar Pasal 244 KUHAP dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.”         

Hakim Konstitusi Muhammad Alim menilai kedua permohonan lebih banyak mengurai kasus konkret ketimbang kerugian konstitusionalnya. “Coba kalian gambarkan lebih jelas uraian kerugian konstitusional yang dialami pemohon, permohonan lebih banyak mengurai kasus konkret. Ini harap diperbaiki,” saran Alim.   

Tags: