Terganggu Tumpahan Air Hujan Tetangga, Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
Terbaru

Terganggu Tumpahan Air Hujan Tetangga, Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Sebelum mengambil langkah hukum, ada baiknya persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tetap tidak direspons, maka bisa anda bisa menggunakan hak untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain sepanjang syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam hal ini, Anda mungkin bisa mendiskusikan atau musyawarahkan solusi ini dengan tetangga, meminta tetangga membuat saluran/talang khusus agar air hujan tidak langsung jatuh ke pekarangan Anda.

Jika tetangga tak menanggapi, maka langkah selanjutnya yang bisa anda lakukan adalah dengan menyampaikan lewat forum rembug warga atau Ketua RT setempat. Jika tidak ditanggapi juga, dan Anda benar-benar merasa sangat dirugikan, langkah hukum dapat digunakan. Apalagi jika tumpahan air hujan dari atap tetangga itu membuat pekarangan dan rumah Anda banjir.

Jika demikian halnya, Anda dapat memakai saluran hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain sepanjang syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi.

Dalam praktek pengadilan di Indonesia, gangguan terhadap ketenteraman hidup dalam bertetangga juga bisa menjadi salah satu dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Rosa Agustina, 2003: 195).

Pasal 652 KUHPerdata ini bisa Anda jadikan rujukan:

“Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.

Larangan bagi tetangga Anda untuk mengalirkan air ke tempat yang bukan haknya dipertegas lagi dalam Pasal 653 KUHPerdata:

“Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”.

Tags:

Berita Terkait