Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun
Berita

Terima AS$2000, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun

Uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Foto: RES
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Foto: RES

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti menerima AS$2000 terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. Penuntut umum KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan, uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani PTUN Medan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsir Yusfan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

Ia menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaaan pertama yaitu Pasal 12 huruf c UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uan diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

Namun agar permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim yang terdiri atas Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan panitera Syamsir Yusfan, OC Kaligis selaku kuasa hukum memberikan uang Sing$5000 kepada Tripeni dan AS$1000 kepada Syamsir pada April 2015.

Pemberian selanjutnya terjadi pada 5 Mei 2015 sebesar AS$10.000 dari OC Kaligis kepada Tripeni, 5 Juli 2015 yang diberikan oleh melalui anak buah OC Kaligis Moh. Yagari Bhastara alias Gary kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing AS$5000, AS$1000 pada 7 Juli 2015 dari Gary kepada Syamsir dan terakhir 8 Juli 2015 sebesar AS$5000 dari Gary kepada Tripeni.

"Perbuatan terdakwa menerima pemberian uang sebesar AS$2000, masing-masing AS$1000 dari OC Kaligis dan AS$1000 dari Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary adalah dalam kapasitas sebagai pelaku peserta yang tidak harus berkualitas sebagai hakim. Pemberian uang dari OC Kaligis dan Gary kepada terdakwa tersebut tidak lepas dari pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan tujuan dikabulkannya gugatan yang diajukan OC Kaligis sebagaimana petitum yang diminta," tambah Agus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait