Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP
Utama

Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP

Buku terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia sangat membantu para penegak hukum dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Narasumber dalam peluncuran buku berjudul 'Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia', secara virtual, Rabu (8/12/2021). Foto: RFQ
Narasumber dalam peluncuran buku berjudul 'Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia', secara virtual, Rabu (8/12/2021). Foto: RFQ

Selama ini belum adanya terjemahan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan banyak tafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Setidaknya, ada enam versi terjemahan KUHP dari beberapa ahli hukum yang memiliki perbedaan tafsir, seperti KUHP karangan R. Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, BPHN, dan sejumlah ahli lain. Tentu hal ini menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam praktik peradilan.  

Karena itulah, sejumlah lembaga telah meluncurkan buku Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek Van Strafrecht dan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsche Indie (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia). Buku terjemahan ini sangat membantu penegak hukum ataupun pembentuk UU dalam merumuskan Rancangan KUHP yang masih dalam pembahasan di DPR bersama pemerintah.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan penerjemahan terhadap Memorie van Toelichting (MvT) KUHP Belanda dan Indonesia tidak dilakukan seluruhnya karena terdapat ribuan lembaran dalam risalah tersebut. Buku Terjemahan tersebut hanya memilah beberapa isu dari Tiga Buku KUHP Belanda yang paling relevan dengan situasi kekinian.

“Jadi tidak semua kita terjemahkan, karena sangat banyak. Karena satu jilid ini bisa 500 halaman,” ujar Arsil dalam peluncuran buku berjudul Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia, secara virtual, Rabu (8/12/2021). Pekerjaan besar penerjemahan tersebut merupakan kolaborasi antara LeIP, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) didukung sejumlah lembaga pendidikan hukum. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Terjemahan Resmi KUHP dalam Bahasa Indonesia)

Arsil menerangkan sumber terjemahan dari buku tersebut berasal dari dua kelompok. Pertama, memorie van toelichting penyusunan KUHP Belanda oleh Mr. H.J. Smidt, cetakan kedua tahun 1891. Risalah tersebut terdiri dari lima jilid yang masing-masing berjumlah 400-500 halaman.

Namun penerjemahan risalahnya sebagian dari tiga jilid. Dalam risalah KUHP Belanda, terdapat latar belakang munculnya pembuatan pasal, perdebatan sengit antara menteri kehakiman pemerintah Belanda kala itu dengan parlemen. Bahkan pembahasan dengan para pakar hukum pidana. Begitu pula terdapat terjemahan pembahasan pasal per pasal.

Kedua, memorie van toelichting penyusunan KUHP Indonesia yang disusun oleh Mr. A.S. Hirsch, tahun 1919. Risalah tersebut terdiri dari 1 jilid setebal 636 halaman. Isi risalah berisi dokumen penyusunan, pendapat para pihak dan ahli, meski tak sebanyak risalah KUHP Belanda. Menurutnya, agar dapat memahami pasal-pasal dan ketentuan umum dalam KUHP Belanda dan Indonesia, maka perlu membaca dan mendalami risalah yang disusun Smidt dan Hirsch.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait