Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP
Utama

Terjemahan Risalah KUHP Belanda-Indonesia Membantu Penyusunan RKUHP

Buku terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia sangat membantu para penegak hukum dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

“Diharapkan menjadi pedoman bagi hakim, tapi apakah bisa digunakan di Indonesia? Ya boleh-boleh saja. Bagi akademisi ini penting untuk mengetahui sejarah hukum. Kemudian menginformasikan prosedur dan suasana kebatinan saat itu, seperti apa dinamikanya,” kata Prof Tuti.

Misalnya, dalam penyusunan dan pembahasan RKUHP, terdapat dinamika perbedaan pandangan antara pemerintah dan parlemen. Bahkan, di internal pemerintah pun mengalami banyak perbedaan, seperti kepolisian dan kejaksaan misalnya. “Tapi yang pasti, terjemahan risalah KUHP Belanda dan Indonesia menjadi dokumen penting dalam proses penyusunan RKUHP.

Dia menerangkan RKUHP mulai disusun sejak 1960-an. Sayangnya, tidak terdapat publikasi berupa risalah maupun informasi penyusunan RKUHP secara detail. Meskipun terdapat banyak tulisan, namun tidak dikompilasi secara apik. Alhasil, Prof Tuti kesulitan mencari dan mendapatkan data seputar penyusunan RKUHP sejak 1960-an. Apalagi, terdapat tiga orang guru besar hukum pidana yang juga penyusun RKUHP yang wafat. Seperti Prof Muladi, Prof Mardjono Reksodiputro, dan Prof J.E Sahetapy.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) itu menyarankan langkah yang harus dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPR menggali semua catatan dan notulensi penyusunan dan pembahasan RKUHP sedari awal. Kemudian, mengkompilasi semua tulisan para pelaku sejarah yang terlibat dalam penyusunan dan pembaharuan RKUHP. Serta mewawancarai pelaku sejarah, memastikan dan memverifikasi informasi yang dikumpulkan tersebut.

“Sepanjang masa pandemi Covid pasti ada rekaman karena pembahasan dilakukan virtual. Tapi sebelum itu apa ada rekamannya dan dicatat semua? Ini menurut saya harus ditelusuri,” kata dia.

Dia melanjutkan ekspektasi terhadap risalah pembahasan RKUHP. Seperti memperlihatkan ke publik perjalanan sejarah penyusunan RKUHP. Kemudian menunjukan peran perubahan arah dan pergeseran politik hukum dan kebijakan setiap rezim pemerintahan. Serta menjelaskan asal perubahan atau masuknya suatu pasal maupun bab. “Dan memberikan gambaran yang jelas mengenai siapa berpendapat apa atas suatu materi,” katanya.

Sejumlah catatan

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan berpendapat terjemahan Memorie van Toelichting Wetboek Van Strafrecht  dan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsche Indie ini masih diperlukan. Apalagi, KUHP Belanda masih berlaku penerapannya di Indonesia. Karenanya, perlu membaca makna sejarah dari pembentukan pasal per pasalnya.

Tags:

Berita Terkait