Terkait Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Prosedur Pencegahan ke Luar Negeri
Berita

Terkait Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Prosedur Pencegahan ke Luar Negeri

Orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Akan tetapi, pengajuan keberatan tersebut tidak menunda pelaksanaan pencegahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Jangka Waktu Pencegahan

Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum, dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia (Pasal 97 ayat (2) UU Keimigrasian).

Merujuk Pasal 239 PP Keimigrasian, selain karena habisnya jangka waktu pencegahan, pencegahan juga berakhir karena: a. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan; b. dicabut oleh pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap; atau c. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan (Pasal 97 ayat (3) UU Keimigrasian).

Dalam hal pencegahan berakhir berdasarkan alasan dalam poin (a) dan (b) di atas, pencabutan pencegahan dinyatakan dalam bentuk keputusan pencabutan (Pasal 240 ayat (1) PP Keimigrasian) Keputusan pencabutan pencegahan ini disampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. Serta disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan dengan surat tercatat dalam waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan (Pasal 240 ayat (2) dan (3) PP Keimigrasian)

Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (sebagaimana poin c), orang yang diputus bebas harus menyampaikan salinan putusan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk (Pasal 241 PP Keimigrasian)

Pencegahan memang secara otomatis berakhir jika jangka waktunya telah berakhir. Dalam hal Pencegahan berakhir, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama harus mencabut nama orang yang dikenai Pencegahan dari daftar Pencegahan (Pasal 242 PP Keimigrasian). Pencabutan tersebut disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Usut Tuntas

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. "Saya mendukung upaya KPK mengungkap dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat pada kasus ini sampai ke akarnya, baik petugas maupun wajib pajak yang melanggar, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Azis dalam keterangannya.

Dia juga mendukung KPK untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas dan dapat memberikan efek jera. Menurut dia, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi petugas pajak dan wajib pajak agar kasus serupa tidak terulang. "Pegawai pajak harus menanamkan nilai-nilai profesional, berintegritas, dan bersih dari unsur-unsur praktik korupsi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Azis juga meminta Kemenkeu mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran di Ditjen Pajak, usai KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan suap yang menjerat pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak.

Dia menjelaskan, pengawasan terhadap para pegawai pajak itu terkait dengan mekanisme penerimaan pajak untuk mencegah adanya celah dan potensi penyalahgunaan.
"Terutama di tengah pandemi COVID-19, yaitu hasil penerimaan pajak seharusnya dapat membantu masyarakat," katanya. 

 

Tags:

Berita Terkait