Terorisme Merupakan Kejahatan Serius, Bukan Kejahatan Luar Biasa
Terbaru

Terorisme Merupakan Kejahatan Serius, Bukan Kejahatan Luar Biasa

Karena proses hukumnya bisa dilakukan menggunakan sistem peradilan pidana biasa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kepala Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Globalisasi  (SKSG) UI, Muhamad Syauqillah mengatakan, keseimbangan perlindungan HAM dalam konteks keamanan adalah kajian yang menarik. Perlu juga dilihat bagaimana pembatasan terhadap ideologi yang mendorong terjadinya kejahatan terorisme.

“Seperti apa negara bersikap agar (pembatasan ideologi,-red) tidak disebut negara melakukan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Begitu juga dengan kebebasan sipil seperti menyampaikan pendapat dan keyakinannya, bagaimana cara yang tepat untuk mengatur hal tersebut. Praktiknya terjadi kegamangan misalnya terkait konten radikal terorisme di media sosial yang tidak bisa di-takedown. Untuk itu penting untuk mengatur bagaimana negara bersikap.

Persoalan lainnya tentang warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan jaringan terorisme. Kemudian dilakukan pemulangan atau repatriasi, Syauqillah mengatakan proses repatriasi, reintegrasi, dan rehabilitasinya sulit dilakukan. Salah satu sebabnya pendekatan antar pihak yang berkepentingan belum bersinergi baik kementerian/lembaga dengan masyarakat sipil.

Perlu ditentukan siapa lembaga yang mengomandoi proses pemulangan sekaligus reintegrasi dan rehabilitasi tersebut. Syauqillah belum melihat pemerintah melakukan instrumen yang memadai baik prosedur dan SDM yang menangani. Salah satu kebijakan penting yang perlu diterbitkan pemerintah adalah mekanisme atau prosedur tentang repatriasi, reintegrasi dan rehabilitasi anak yang terafiliasi dengan terorisme.

Program deradikalisasi yang diinisiasi masyarakat sipil juga tidak terintegrasi dengan program serupa yang dilakukan kementerian/lembaga. Akibatnya, program yang dilakukan masyarakat sipil itu berpotensi mendapat pantauan ketat intelijen, dan direpresi. Hal ini terjadi karena tidak ada sistem deradikalisasi yang terintegrasi antara aktor negara dan non negara. Tanpa bermaksud membatasi kerja-kerja yang selama ini dilakukan organisasi masyarakat sipil tapi Syauqillah mendorong adanya mekanisme komunikasi yang dibangun antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil dalam menangani terorisme.

Tags:

Berita Terkait