Terpilih Jadi Komisaris Independen Bukopin, Sutrisno Iwantono Mundur Dari KPPU
Berita

Terpilih Jadi Komisaris Independen Bukopin, Sutrisno Iwantono Mundur Dari KPPU

Pengunduran diri ini untuk menghindari pelanggaran atas ketentuan jabatan rangkap dalam UU No 5/1999.

CR
Bacaan 2 Menit
Terpilih Jadi Komisaris Independen Bukopin, Sutrisno Iwantono Mundur Dari KPPU
Hukumonline

 

Sebelumnya, dua anggota KPPU lainnya sudah mengundurkan diri lebih dulu. Nabiel Makarim yang mundur setelah ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Didik J Rachbini setelah terpilih sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

 

Perihal berkurangnya personil anggota KPPU, Syamsul berpendapat perlunya penunjukan anggota pengganti. Di mata Syamsul, presiden seharusnya mengusulkan calon pengganti setiap ada anggota yang mengundurkan diri. Sebab, berkurangnya personil dapat berpengaruh dalam proses penanganan perkara di KPPU.

 

Namun Syamsul tidak menutup mata akan kemungkinan persoalan yang akan timbul. Secara prinsip saya setuju, tapi apakah DPR convenient (nyaman, red) melakukan fit and proper test hanya untuk satu orang. Itu persoalan teknis, ujarnya.

Informasi tentang mundurnya Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sutrisno Iwantono, disampaikan oleh Syamsul Maarif, salah satu anggota KPPU, di awal rapat dengar pendapat DPR dengan KPPU, di gedung DPR, Kamis (16/6).

 

Adapun alasan pengunduran diri Sutrisno adalah terpilihnya dia sebagai Komisaris Independen Bank Bukopin terhitung 10 Juni lalu. Menurut Syamsul, Sutrisno telah menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya dalam rapat pleno KPPU, Rabu (15/6). Untuk mengganti jabatan Ketua, anggota KPPU secara aklamasi menunjuk Syamsul.

 

Pengunduran diri Pak Iwan dilakukan untuk menghindari rangkap jabatan. Sebab, dalam UU No 5/1999 anggota Komisi tidak boleh merangkap jabatan, ungkap Syamsul. Larangan tentang rangkap jabatan ini diatur dalam ketentuan Pasal 32 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.

 

Dengan pengunduran diri ini, tambah Syamsul, secara otomatis tugas yang diemban Sutrisno sebagai majelis komisi, akan dilimpahkan kepada anggota KPPU lainnya.

Tags: