Tidak Dikecualikan, Sejumlah Advokat ‘Gugat’ Pergub DKI Tentang Ganjil Genap
Berita

Tidak Dikecualikan, Sejumlah Advokat ‘Gugat’ Pergub DKI Tentang Ganjil Genap

Para pemohon meminta pengecualian juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan atau dibawa advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat New Normal memprotes kebijakan sistem berkendara ganjil genap di wilayah DKI Jakarta melalui uji materi Pasal 4 Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Sistem Ganjil Genap dan Pasal 8 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 80 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Mereka adalah Erik Anugra Windi, Ari Wibowo, Indra Rusmi, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Ondo A.D. Simamarta, Denny Supari, Ika Arini Batubara, Arjana Bagaskara Solichin, Ricka Kartika Barus, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Jarot Maryono, John Suryanto Aberson, Fernando, Johan Imanuel, Muhamad Abas. Mereka keberatan karena advokat tidak dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap seperti dikecualikan pada anggota TNI, Polri, Hakim.

“Baru saja, kami mengajukan permohonan hak uji materi Pasal 4 Pergub No. 88 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (2) Pergub No. 80 Tahun 2020 ke MA. Kami merasa kedua aturan itu tidak mencantumkan pengecualian terhadap kendaraan yang digunakan dan/atau membawa advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum,” ujar salah satu pemoho, Erik Anugra Windi dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Menurut Erik, kedua aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 15, Pasal 16 UU Advokat dan cacat hukum sejak diterbitkan, yang bertentangan dengan UU diatasnya. Hal ini tidak memenuhi asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).

“Tidak mencantumkannya pengecualian kepada advokat merupakan suatu kekeliruan dalam memandang profesi advokat sebagai penegak hukum yang seharusnya diistimewakan, seperti profesi advokat di negara-negara Eropa,” kata dia.

Pasal 4 Pergub No. 88 Tahun 2019, menyatakan “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan ambulans; kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; sepeda motor; kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR /DPR/DPD dan Ketua MK, MA, KY dan BPK; kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI……….,”

Pasal 8 ayat (2) Pergub No. 80 Tahun 2020 menyatakan “Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;  kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas; kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas; kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;  kendaraan Pejabat Negara;  kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI……….”

Tags:

Berita Terkait