Tiga Kali Kalah Sengketa Pilpres di MK, Kini Prabowo Menang Telak
Melek Pemilu 2024

Tiga Kali Kalah Sengketa Pilpres di MK, Kini Prabowo Menang Telak

Tim hukum Prabowo-Gibran langsung mendeklarasikan kemenangan telak Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 usai sidang di MK.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya yaitu Hotman Paris mengaku curiga sejak awal pada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion. Dua di antara hakim yang dissenting opinion sudah disorot sejak awal oleh pengacara kondang tersebut.

“Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti, saya curiga kepada dua hakim ini. Saya selalu bisik-bisik, kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01 dan 03 langsung dicecar kalau itu merugikan 02,” kata dia.

Hakim MK yang dimaksud Hotman adalah Hakim Saldi Isra dan Hakim Enny Nurbaningsih. Hotman menyoroti penilaian Hakim Enny yang mengaku tidak melihat bantuan sosial (bansos) di APBN. Ia juga menyoroti Hakim Saldi Isra yang menyebut bansos masif menjelang pemilu, serta hubungannya berkaitan dengan aplikasi Sirekap yang diungkit oleh Hotman.

Tim Hukum Prabowo-Gibran diwakili oleh Otto Hasibuan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Gibran usai sidang.“Puji Tuhan karena kebetulan hasilnya menang kepada Paslon 02 maka ditetapkannya Prabowo-Gibran yaitu Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Bapak Gibran sebagai Wakil Presiden RI sejak terhitung putusan tersebut,” ujar Otto di hadapan awak media.

Putusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah tersebar luas sejak hari Senin. Hukumonline mencatat bahwa MK masih konsisten selalu menolak permohonan PHPU dalam pilpres setidaknya sudah tujuh kali sejak tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hakim Suhartoyo membacakan akhir uraian Putusan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menutup rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024.

Tags:

Berita Terkait