Tiga LSM Mengajukan Gugatan kepada PT London Sumatra
Berita

Tiga LSM Mengajukan Gugatan kepada PT London Sumatra

Jakarta, hukumonline. PT London Sumatera telah digugat oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perusahaan milik konglomerat dalam perkebunan kelapa sawit ini dianggap telah menggusur masyarakat dengan cara kekerasan.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Tiga LSM Mengajukan Gugatan kepada PT London Sumatra
Hukumonline

Ketiga LSM yang telah menggugat PT London Sumatera adalah Telapak Indonesia, LBB Puti Jaji dari Kalimantan Timur, dan Madanika dari Kalimantan Barat. A. Ruwindrijarto dari Telapak Indonesia menyatakan bahwa ketiga LSM ini telah mengajukan gugatan pada PT Lonsum.

Ketiga LSM ini menyampaikan sebuah laporan hasil investigasi yang berjudul "Menanam Bencana" (Planting Disaster) pada Selasa (29/8). Laporan tersebut memaparkan kehancuran keanekaragaman hayati, sistem sosial budaya, basis ekonomi,  dan pelanggaran hak azasi manusia masyarakat lokal. Selain itu, ekspansi perkebunan besar  kelapa sawit di Indonesia selama ini juga menjadi sumber konflik agraria yang berkepanjangan.

Sejak pertengahan 1999 ketiga organisasi tersebut telah melakukan investigasi  di Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur, untuk kasus PT London Sumatra (Lonsum) dan di Kalimantan Barat untuk kasus PTPN XIII.

Pada November 1994 PT Lonsum dibeli oleh perusahaan Indonesia bernama PT Pan London Sumatera Plantation atau PLSP. Andre Pribadi dari Grup Napan dan Ibrahim Risjad dari Grup Risjadson merupakan para pemilik dari PT PLSP.

Penggusuran dengan kekerasan

Dalam kedua kasus ini, penghancuran dan pemiskinan kehidupan sistem sosial budaya dan basis ekonomi oleh perkebunan diawali dengan digusurnya lahan-lahan masyarakat lokal secara sepihak. Praktek penggusuran dilakukan dengan mengedepankan aparat polisi, militer, dan sipil.

"Pembebasan lahan dan proses pembangunan PT Lonsum di Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur terjadi melalui penyiksaan, intimidasi, teror, terhadap masyarakat yang hendak mempertahankan integritas sosial, ekonomi dan budayanya," ujar Rudi Ranaq, aktivis dari Puti Jaji.

Menurut Rudi, kasus PT Lonsum adalah gejala dari diabaikannya hak-hak masyarakat lokal atas sumber daya alam dan untuk menentukan sendiri modal pembangunan untuk diterapkan di kawasan tempat tinggal mereka. Masyarakat tidak menerima ganti rugi atas lahan-lahan yang tergusur. Kalaupun ada, ganti rugi nilainya sangat rendah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: