Tiga Perusahaan Efek Dinyatakan Illegal
Berita

Tiga Perusahaan Efek Dinyatakan Illegal

Jakarta, hukumonline. Tiga perusahaan yang mengaku dan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan efek dinyatakan illegal oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Masyarakat pun dihimbau agar berhati-hati dalam menerima tawaran investasi dari badan usaha maupun orang perseorangan.

Oleh:
Bam
Bacaan 2 Menit
Tiga Perusahaan Efek Dinyatakan Illegal
Hukumonline

Tiga perusahaan efek illegal tersebut adalah Mendes Prior Europe (MPE), JF Kidwell (JK), dan Pfeiffer Galland (PG). MPE dan PG berdomisili di kawasan perkantoran terkemuka, Jalan Jenderal Sudirman. MPE berkantor di Menara Bank Central Dagang, sedangkan PG berkantor di Plaza Mashill. Sementara JK berdomisili di Gedung Menara Era, Jalan Senen Raya.

Ketiganya, menurut Bapepam,  tidak tercatat sebagai anggota bursa, baik pada PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), maupun PT Bursa Efek Surabaya (BES). Bapepam menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada ketiga perusahaan tersebut.

Ketiga perusahaan efek illegal itu diketahui karena adanya pengaduan dari beberapa pemodal mancanegara. Pemodal tersebut di antaranya berasal dari Srilanka, Afrika, Arab Saudi, Botswana, China, Thailand, dan Malaysia. Para pemodal merasa dirugikan akibat praktek illegal dari ketiga perusahaan tersebut.

Wajib memperoleh ijin

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), setiap pihak yang menjalankan usaha sebagai perusahaan efek dan menjalankan kegiatan sebagai wakil perusahaan efek wajib memperoleh izin dari Bapepam.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) tersebut dikategorikan sebagai kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar. Ancaman pidana itu diatur dalam ketentuan Pasal 110 ayat (2) jo Pasal 103 ayat (1) UUPM.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikategorikan sebagai tindak pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar. Hal ini diatur dalam Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 103 ayat (2) UUPM.

Adanya praktek penipuan yang dilakukan perusahaan efek illegal itu, setidaknya harus dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya para pemodal baik domestik maupun asing. Kehati-hatian harus tetap dijaga dalam menerima tawaran investasi dari badan usaha maupun orang perorangan yang mengaku telah memperoleh izin dari Bapepam, atau mengaku sebagai anggota bursa dari BEJ maupun BES.

Tags: