Tiga Pesan Komnas HAM untuk Wapres
Berita

Tiga Pesan Komnas HAM untuk Wapres

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat; penanganan konflik sumber daya alam (SDA); penanganan masalah intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Komnas HAM. Komnas HAM juga mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu UU No.39 Tahun 1999 yang substansinya memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES

Jelang peringatan hari HAM internasional pada 10 Desember, Komnas HAM bersama Litbang Kompas melakukan survei tentang 20 tahun terbitnya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Survei ini melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi.

 

Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Mohammad Choirul Anam mengatakan hasil survei itu secara umum menunjukan tingkat kesadaran masyarakat tentang HAM semakin meningkat. Ketika ditanya soal HAM, mayoritas responden menyebut soal perlindungan dari tindakan kekerasan, kemiskinan, dan kesejahteraan.

 

Namun, saat ditanya soal UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Anam mengatakan sebagian besar responden tidak mengetahui regulasi yang diteken almarhum Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 23 September 1999 itu.

 

“Sebanyak 70,3 persen responden tidak tahu soal UU HAM. Padahal UU HAM itu merupakan harapan dari reformasi. Tapi ternyata setelah 20 tahun UU HAM terbit, banyak masyarakat yang belum mengetahui,” kata Anam di acara peringatan hari HAM 2019 di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (9/10/2019). Baca Juga: RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM

 

Menurut Anam, salah satu sebab banyaknya responden yang tidak mengetahui UU No.39 Tahun 1999 yakni rendahnya budaya literasi. Saat responden ditanya mengenai apa yang paling dirasakan terkait HAM, Anam menyebut 84 persen menyinggung soal kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Kemudian 82 persen soal toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan pendidikan.

 

Selanjutnya, Anam menjelaskan 79 persen responden berharap pemerintah dapat melakukan pemenuhan HAM. Begitu pula untuk penegakan hukum dan hak atas rasa aman serta bebas dari kekerasan. Selain itu, 81 persen responden mengetahui adanya Komnas HAM, dan lebih dari 70 persen responden menginginkan penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM terutama dalam hal penyelidikan dan penindakan.

 

“Kepuasan responden terhadap lembaga Komnas HAM meningkat dari sebelumnya sekitar 50 persen sekarang menjadi 62 persen,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait