Tim Dokter Baru bagi Terdakwa Soeharto
Berita

Tim Dokter Baru bagi Terdakwa Soeharto

Jakarta, hukumonline. Karena terdakwa tak pernah bisa datang ke persidangan dengan alasan sakit, Majelis Hakim akhirnya menetapkan pembentukan tim dokter baru bagi mantan Presiden Soeharto. Pembentukan tim dokter itu dipercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit
Tim Dokter Baru bagi Terdakwa Soeharto
Hukumonline

Seperti diduga sebelumnya, mantan Presiden Soeharto tetap tak bisa datang ke persidangan yang kembali digelar hari ini, Kamis (14/9). Karena ketidakhadiran itu, persidangan pun hanya mendengarkan keterangan tim dokter pribadi Soeharto dan RSCM.

Di persidangan, ketua tim dokter pribadi Soeharto, dr H Teguh A S Ranakusuma, mengatakan bahwa kondisi mantan orang nomor satu itu masih seperti kondisi pada 31 Agustus lalu. Mantan Presiden itu masih menderita sakit akibat terkena stroke sebanyak 3 kali sejak 27 Juli 1999.

Keadaan itu ditambah lagi dengan ancaman terulang (intending reoccured) stroke dengan berbagai faktor penyulit, antara lain lanjut usia, afasia (kerusakan fungsi otak karena stroke), hipertensi, jantung koroner, gangguan fungsi ginjal, batu ginjal, dan diabetes militus. Tak heran sampai saat ini Soeharto  masih dalam perawatan dokter.

Didampingi anggota tim dokter pribadi lainnya, dr Teguh menyatakan bahwa kondisi kesehatan Soeharto terus menurun sejak 3 bulan terakhir. "Akibat stroke Soeharto mengalami kesulitan fungsi luhur," ujar dr Teguh. Ditambahkan, yang termasuk fungsi luhur antara lain fungsi perhatian (attention), fungsi bahasa, daya ingat, dan visio patial.

dr Teguh juga menerangkan bahwa kondisi avasia Soeharto masuk dalam kategori berat. Akibatnya, dia sulit untuk bercakap-cakap dan menelaah sesuatu yang kompleks.

Tim dokter baru

Majelis hakim, yang diketuai oleh Lalu Mariyun SH, akhirnya menetapkan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara Soeharto memiliki kewenangan untuk memeriksa  dan mengadili Soeharto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan baru guna pemeriksan di tingkat persidangan. Sebab, pemeriksaan kesehatan terakhir (6 Agustus 2000) dilakukan pada tahap penyidikan. Padahal, sekarang sudah sudah masuk ke penuntutan dengan dilimpahkannya perkara ke persidangan.

Majelis memandang perlu dibentuk dan/atau ditunjuk tim dokter baru untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa. Tim dokter itu bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa secara telilti, menyeluruh, dan komprehensif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: