Tim Dokter Independen Kasus Soeharto Segera Terbentuk
Berita

Tim Dokter Independen Kasus Soeharto Segera Terbentuk

Jakarta, hukumonline. Tim dokter independen yang akan memeriksa kesehatan Soeharto akan segera terbentuk. Sementara dokter pribadi Soeharto akan bersikap pasif, dan hanya menunggu hasil pemeriksaan tim dokter independen tersebut.

Oleh:
Tri/Bam
Bacaan 2 Menit
Tim Dokter Independen Kasus Soeharto Segera Terbentuk
Hukumonline

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Soeharto, Muchtar Arifin, menjanjikan dalam waktu satu sampai dua hari ke depan tim dokter independen yang akan memeriksa kesehatan Soeharto sudah terbentuk. Pembentukan tim dokter independen itu didasarkan atas penetapan majelis hakim yang mengadili Soeharto pada sidang Kamis (14/09).

Muchtar mengatakan, sampai saat ini kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan lima institusi. Kelimanya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Departemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, dan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Tim dokter independen itu sendiri rencananya terdiri dari ahli neurologi, psikiatri, ahli kardio fasculer, dan dokter ahli lainnya yang dapat mendukung pemeriksaan Soeharto. Akan tetapi, menurut Muchtar, pihak kejaksaan sampai saat ini belum dapat memastikan jumlah dokter yang akan dilibatkan dalam tim dokter independen tersebut.

Tim dokter pribadi tidak diikusertakan

Sementara itu, ketika ditanyai keikutsertaan tim dokter pribadi Soeharto dalam tim dokter independen, Muchtar menyatakan tim dokter pribadi Soeharto tidak akan diikusertakan dalam tim. Menurutnya, hal itu sesuai dengan penetapan majelis hakim yang menyatakan tim dokter pribadi Soeharto tidak dilibatkan.

Mohammad Assegaf, salah satu kuasa hukum Soeharto, ketika ditemui setelah sidang kasus Sapuan mengatakan, selama pemeriksaan kesehatan Soeharto oleh tim dokter independen, tim dokter pribadi Soeharto akan bersikap pasif. Tim dokter pribadi hanya menunggu saja hasil pemeriksaan tim dokter independen tersebut.

Namun demikian, Assegaf menegaskan keyakinannya bahwa hasil pemeriksan tim dokter yang baru akan sama saja dengan hasil pemeriksan tim dokter pribadi dan RSCM. Bahkan menurutnya, kondisi Soeharto mungkin akan menurun.

Paksa Soeharto hadir

Mengenai ketidakhadiran Soeharto pada sidang-sidang sebelumnya, Muchtar mengatakan bahwa berdasarkan penetapan majelis hakim, Soeharto harus dihadirkan pada persidangan Kamis (28/09).

Dengan demikian, apabila Soeharto tidak hadir lagi pada persidangan Kamis mendatang, Soeharto dipaksa hadir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 154 ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

Kehadiran paksa itu ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 154 ayat (6) tersebut. Menurut ketentuan tersebut, dalam hal terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.

Muchtar menambahkan, sidang Kamis mendatang hanya mengagendakan mendengarkan hasil pemeriksaan tim dokter independen yang memeriksa kesehatan Soeharto. "Kita doakan saja agar tim dokter baru ini dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh majelis hakim," harap Muchtar.

Tags: