Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Hakim Dissenting
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Hakim Dissenting

Dissenting opinion tiga hakim konstitusi tersebut dianggap menorehkan sejarah dan menuliskan peradaban demokrasi Indonesia yang layak diapresiasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Paslon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat hendak mengikuti sidang putusan didampingi Ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir (kiri). 

Ketiga hakim konstitusi tersebut mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim lainnya yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Ari menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam. Dia merasa ketiga hakim mengambil semua dalil yang diajukan timnya. "Yang kami dalilkan sama dengan pertimbangan tiga hakim (yang dikabulkan, red)," kata dia.

Meski kelima hakim lainnya menolak permohonan, terdapat banyak catatan perbaikan yang disampaikan kepada tim hukum 01. Salah satunya para hakim setuju bahwa presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.

Anggota Tim Hukum Paslon 01, Refly Harun mengatakan Tim Hukum 01 hampir menyerah, namun dapat tertolong dengan adanya dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi. “Kami hampir down, tapi ada tiga hakim MK luar biasa yang melakukan dissenting opinion. Ketiga hakim ini pun tidak bisa diremehkan, ketiganya adalah profesor,” ujar Refly.

Ia merasa paslon 01 dan 03 tidak kalah, justru menang karena eksepsi terkait soal kewenangan mengadili yang diajukan termohon dan pihak terkait ditolak oleh Majelis. Sayangnya, paslon 01 dan 03 dikalahkan oleh lima hakim lainnya. “Mudah-mudahan dengan ini demokrasi kita akan hidup ke depannya,” harapnya.

Menorehkan sejarah peradaban demokrasi 

Anggota Tim Hukum Paslon 01 lain, Bambang Widjojanto, mengapresiasi dan berterima kasih kepada tiga hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion. Hal ini lantaran belum ada sejarahnya ada hakim konstitusi melakukan dissenting opinion dalam putusan sengketa pilpres sebelumnya. 

“Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di sengketa pilpres tahun 2004, 2009, 2019,” kata Bambang Widjojanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait