Tim Percepatan Reformasi Hukum Serahkan 7 Rekomendasi ke Presiden, Begini Isinya
Terbaru

Tim Percepatan Reformasi Hukum Serahkan 7 Rekomendasi ke Presiden, Begini Isinya

Mulai perbaikan SDM Hakim, Aparat Penegak Hukum, dan ASN terkait; perbaikan pengawasan APH dan Hakim; hingga penguatan kelembagaan dan perbaikan budaya organisasi.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi bersama Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Fachrizal Afandi usai pertemuan penyampaian rekomendasi di Istana Bogor, Kamis (14/9/2023). Foto: Istimewa
Presiden Jokowi bersama Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Fachrizal Afandi usai pertemuan penyampaian rekomendasi di Istana Bogor, Kamis (14/9/2023). Foto: Istimewa

Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menghadiri undangan dari Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (14/9/2023). Presiden didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD. Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang hadir diantaranya Prof Maria SW Sumardjono, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Ningrum Sirait, Ahmad Fikri Assegaf, Mas Ahmad Santosa, dan anggota lainnya.

Hadir juga dalam pertemuan di Istana Bogor ini Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno beserta jajaran staf Presiden. Sebagaimana disampaikan Prof Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam No.63 Tahun 2023 yang berangotakan berbagai ahli, praktisi, dan akademisi terpilih dari seluruh Indonesia yang dibagi menjadi empat kelompok kerja (Pokja) yaitu Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Perundang-undangan. 

Hukumonline.com

Suasana pertemuan jajaran Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan Presiden Jokowi. 

Baca Juga:

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023), Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang tegabung dalam kelompok kerja (Pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Fachrizal Afandi mengatakan sejak dibentuk pada awal Juni 2023 lalu, timnya telah menuntaskan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek dan jangka menengah beserta rencana aksinya.  

Fachrizal menyebut timnya telah mengidentifikasi 7 agenda prioritas jangka pendek dalam melakukan percepatan reformasi hukum. "Tujuh agenda prioritas jangka pendek ini disertai rencana aksi yang diusulkan kepada Presiden harus dilaksanakan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait hasil yang diharapkan dapat dilaporkan pada tahun 2024," ujar pria yang juga Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) ini. 

Pertama, Perbaikan Pengelolaan SDM Hakim, Aparat Penegak Hukum (APH), dan ASN terkait. Beberapa agenda yang mencakup isu pertama ini meliputi antara lain pelaksanaan asesmen terhadap pejabat di APH, penguatan proses pengangkatan pejabat APH yang akuntabel melalui lelang jabatan dengan melibatkan KPK, PPATK, dan pihak terkait. Hal lain yang disoroti adalah perlunya pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan K/L serta perbaikan rekrutmen hakim ad hoc pada pengadilan tipikor.

Kedua, Perbaikan Pengawasan APH dan Hakim fokus pada penguatan pengawasan internal dan eksternal APH serta penegasan proses hukum kepada APH yang melanggar disiplin/etik atau pidana. Ketiga, Peningkatan Tunjangan APH dan Hakim serta Anggaran Penanganan Perkara yang masih tidak sesuai dengan kebutuhan dan membuka peluang koruptif. Keempat, Penguatan Peraturan, Proses Penanganan Perkara, dan Pengelolaan Lapas, termasuk di dalamnya penyusunan aturan yang lebih pasti terkait Restorative Justice, penuntasan status hukum perkara yang menggantung, revisi UU Narkotika, UU ITE, dan pemberian grasi massal untuk narapidana penyalahguna narkotika.

Tags:

Berita Terkait