Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Wetboek Van Strafrecht dan KUHP
Terbaru

Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Wetboek Van Strafrecht dan KUHP

KUHP ini tidak hanya berpusat pada tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek individual pelaku tindak pidana.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 9 Menit
Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Wetboek Van Strafrecht dan KUHP
Hukumonline

Pemerintah RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023; yang kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia pada tanggal yang sama. Berdasarkan Pasal 624 KUHP, undang-undang tersebut akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, KUHP ini akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan secara otomatis akan mencabut dan menyatakan WvS tidak lagi berlaku. 

 

Managing Partner di Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners), Bagus SD Nur Buwonomenjelaskan, perbedaan mendasar antara WvS dan KUHP terkait dengan filosofi yang melandasinya. WvS mengacu pada aliran klasik (memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana— berkembang pada abad ke-18); sedangkan KUHP memusatkan diri dan mengacu pada aliran neoklasik (Menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/batiniah/sikap batin). Aliran ini berkembang pada abad ke-19). 

 

“Dengan demikian, KUHP ini tidak hanya berpusat pada tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek individual pelaku tindak pidana,” kata Bagus.

 

Tindak Pidana Korporasi berdasarkan Wetboek Van Strafrecht

Selama berabad-abad, Indonesia menggunakan peraturan hukum pidana yang diadopsi dari Belanda: Wetboek Van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (yang telah beberapa kali diubah— WvS). Secara umum, WvS di Indonesia menganut prinsip ‘subjek hukum pidana adalah orang perseorangan’ (naturlijkee person). Hal ini karena, WvS mengadopsi ketentuan Wetboek Van Strafrecht yang berlaku di Belanda pada 1881—di mana peraturan tersebut masih menganut asas societas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana) atau universitas delinquere non potest (korporasi tak dapat dipidana). 

 

Bagus menerangkan, hingga saat ini, WvS yang digunakan Indonesia belum mengenal dan mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Subjek hukum korporasi di Belanda baru dikenal secara luas setelah dilakukan perubahan terhadap Pasal 51 WvSBelanda pada 1976, yang diambil dari ketentuan Wet Economische Delicten pada tahun 1950. Adapun di Indonesia, subjek hukum korporasi dikenal dan diakui melalui Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

 

Meskipun belum mengenal dan mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, tetapi WvS telah mengenal konsep pertanggungjawaban korporasi yang dibebankan kepada pengurus korporasi (baik dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengurus maupun korporasi). Bagus lantas merujuk makalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia, Mardjono Reksodiputro yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi (1989). Di sana, terdapat tiga model pertanggungjawaban pidana terkait korporasi yang berlaku di Indonesia, meliputi (1) pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus korporasi yang bertanggung jawab; (2) korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab; dan (3) korporasi sebagai pembuat dan juga korporasi yang bertanggung jawab.  

 

“Sehubungan dengan model pertanggungjawaban tersebut, WvS hanya mengenal model pertama dan kedua saja, sedangkan model ketiga dianut dan diadopsi oleh undang-undang lex specialis di luar WvS,” ujar Bagus. 

Tags:

Berita Terkait