Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Kolom

Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Terdapat beberapa perbedaan definisi, subjek pelaku hingga rumusan pemidanaan dari frasa tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan ini.

Bacaan 5 Menit
Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Hukumonline

Sebelum masuk ke dalam pokok pembahasan yang ditanyakan, maka Penulis akan menjabarkan terlebih dahulu mengapa kedua konsep tersebut dapat ada di dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Secara praktikalnya, bank merupakan salah satu pelaku utama di dalam sistem keuangan yang menerima simpanan dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat, yang mana bank ini terdiri dari dua entitas, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Secara sederhananya, bank adalah sebuah lembaga keuangan berbentuk badan usaha yang menjalankan kegiatannya di bidang jasa keuangan dengan cara menyimpan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.

Definisi di atas kemudian dapat diperkuat dengan definisi bank yang berada di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan). Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya agar bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Kemudian terdapat beberapa pendapat ahli tentang pengertian dari bank, yaitu sebagai berikut:

  • Kasmir mengartikan bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
  • P. Simorangkir juga mengartikan bank sebagai salah satu badan usaha di bidang lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dengan yang dilakukan dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga serta juga turut memberikan jasa-jasa lainnya.
  • Ketut Rindjin (mengutip pendapat dari M. Verryn Stuart) menyatakan bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan cara mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.

Definisi yang telah dijabarkan di muka merupakan definisi dalam konteks kegiatan berusaha bank yang fokus utamanya adalah menyimpan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat. Apabila dipahami dalam konteks yang lebih luas, maka dapat ditemukan definisi tentang industri perbankan.

Perbankan sendiri di dalam Pasal 1 angka 1 UU Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Artinya adalah industri perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, menyangkut kelembagaannya, kegiatan usahanya, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha bank.

Posisi bank di dalam konteks industri perbankan ini diletakkan sebagai subjek yang melakukan kegiatan jasa keuangan di dalam industri perbankan, sedangkan perbankan merupakan ekosistem di mana bank tersebut melakukan kegiatan usahanya. Oleh sebab itu-lah industri perbankan (menurut penulis) mencakup tiga aspek dasar, yaitu: 1). Kelembagaan Bank, 2). Kegiatan Usaha Bank; dan 3). Proses Pelaksanaan Kegiatan Bank.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait