Tingkatkan Pelayanan kepada Anggota, PPKHI Luncurkan Armada Mobil Dinas Gratis
Terbaru

Tingkatkan Pelayanan kepada Anggota, PPKHI Luncurkan Armada Mobil Dinas Gratis

Untuk menggunakan kendaraan dinas gratis, para anggota PPKHI hanya perlu menunjukkan KTA yang masih aktif.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Tingkatkan Pelayanan kepada Anggota, PPKHI Luncurkan Armada Mobil Dinas Gratis
Hukumonline

Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) telah resmi meluncurkan armada mobil dinas gratis bagi anggota PPKHI pada Senin (31/5). Tersedia secara khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nantinya mobil dinas gratis ini juga akan ada di Kota Medan, Denpasar, dan Makassar.

 

Dalam acara seremoni launching di Kantor DPN PPKHI, Kiki Yulia Rante, S.H., M.Kn. mengungkapkan, peluncuran armada mobil gratis ini merupakan komitmen DPN PPKHI dalam memberikan pelayanan di semua bidang kepada rekan-rekan sejawat, khususnya, transportasi gratis.

 

Pelayanan armada mobil gratis tersedia untuk rekan-rekan yang membutuhkan selama hari kerja. Dengan kata lain, setiap anggota yang membutuhkan dapat segera mengakses dan menggunakan mobil dinas. 

 

“Inilah upaya kita (Red. DPN PPKHI) untuk rekan sejawat. Armada mobil ini akan dipergunakan sebagai pelayanan rekan sejawat dari daerah yang berdinas ke Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, armada mobil ini juga dapat digunakan oleh rekan sejawat yang berada di Jakarta dan sekitarnya untuk keperluan dinas,” kata Kiki.

 

Ia juga menjelaskan, dengan adanya mobil dinas ini PPKHI tidak ingin lagi mendengar ada rekan sejawat yang datang atau berada di Jakarta bingung mencari kendaraan untuk berdinas.

 

Pada hari yang sama, DPN PPKHI akan langsung menyerahkan mobil dinas untuk operasional. Diharapkan, mobil ini dapat dipergunakan sesuai fungsi dan tujuannya. “Ini bentuk dukungan kepada rekan sejawat dari DPN PPKHI. Karena rekan sejawat merupakan mitra kita. Dengan adanya kendaraan dinas ini akan memperlancar kerja mereka,” Kiki menambahkan.

 

Adapun untuk menggunakan kendaraan dinas gratis, para anggota PPKHI hanya perlu menunjukkan KTA yang masih aktif.

Tags:

Berita Terkait