Tips Bagi Konsumen Jika Ingin Beli Apartemen
Berita

Tips Bagi Konsumen Jika Ingin Beli Apartemen

Intinya, teliti sebelum membeli.

FNH
Bacaan 2 Menit
Bangunan apartemen. Foto: Sgp
Bangunan apartemen. Foto: Sgp
Berhati-hatilah membeli apartemen atau rumah susun. Jika salah langkah, keinginan mendapatkan tempat tinggal secara praktis justru bisa merepotkan Anda selaku konsumen. Bukan tidak mungkin uang yang sudah dibelanjakan ludes gara-gara apartemen yang dibeli tak jadi dibangun atau perusahaan developernya dinyatakan pailit.

Dua orang notaris senior, Alwesius dan Pieter Latumeten, menyampaikan sejumlah tips, yakni hal-hal yang perlu diperhatikan calon pembeli. Tentu saja, ini hanya sebagian dari hal yang harus diperhatikan. Apa saja yang penting?

Pertama, kenali developer atau perusahaan yang membangun apartemen. Perusahaan bonafid atau perusahaan yang punya riwayat hitam? Alwesius mengatakan sebelum memutuskan untuk membeli unit apartemen, konsumen harus mengetahui developernya. Konsumen harus teliti untuk memilih developer agar tak terjebak permasalahan pasca pembelian unit.

“Harus kenal developer, semua harus clear, diteliti dengan baik. Dan kita secara umum juga sudah tahu, apartemen mana yang bermasalah, mana yang tidak,” kata notaris senior, Alwesisus, kepada hukumonline.

Kedua, konsumen harus mengetahui status kepemilikan lahan. Sebelum membeli, pastikan lahan yang akan dibangun tersebut sudah dimiliki oleh developer. Jangan sampai Anda membeli unit padahal apartemen itu dibangun di atas lahan milik orang lain.

Notaris yang juga akademisi Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Indonesia UI, Pieter Latumeten, mengatakan semua surat yang berhubungan dengan kepentingan penjualan rumah susun atau apartemen haruslah atas nama developer. “Kalau penjualan, semua surat menyurat harus atas nama developernya,” jelas Pieter.

Ketiga, pastikan pembangunan apartemen sudah memenuhi seluruh perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi, dan memiliki sertifikat induk. Salah satu syarat untuk melakukan perikatan jual beli adalah IMB.

Keempat, konsumen harus memastikan jaminan atas kredit rumah susun atau apartemen yang akan dibeli. Alwesius mengatakan, pada dasarnya tak ada masalah jika unit yang akan dibeli dijaminkan ke pihak bank. Letak masalahnya adalah jika properti yang dibeli oleh konsumen ternyata masih menjadi jaminan atas utang developer. Jika demikian, properti yang sudah dibeli oleh konsumen bisa disita bank jika pihak pengembang tidak sanggup membayar utang, atau melarikan diri.

“Kalau beli kredit atau utang, (sertifikat) dijaminkan untuk kredit yang kita peroleh. Konsumen harus tanya, saya beli bisa langsung diroya atau tidak, tanya ke bank yang kasih kredit. Proses roya harus jelas karena rumah yang kita beli harus terbebas dari utang developer karena memang hukumnya begitu,” tambahnya.

Kelima, pahami soal perikatan jual beli. Perikatan jual beli dilakukan jika sertifikat induk belum dipecah oleh developer. Syarat perikatan jual beli adalah IMB, keterbangunan 20 persen dari seluruh, utilities, dan memiliki fasilitas umum.

Menurut Pieter, konsumen perlu mengecek semua dokumennya. Konsumen perlu memastikan bahwa sudah ada pembangunan minimal 20 persen. “Kalau mau aman tunggu satuan rusunnya selesai. Tunggu saja developer jual, tapi enggak mungkin karena developer perlu dana sehingga dibuatlah konstruksi pengikatan jual beli,” jelas Pieter.

Keenam, konsumen harus datang ke lokasi. Menurut Pieter, konsumen yang ingin membeli properti harus datang langsung ke lokasi. Jika lahan masih kosong, maka konsumen diminta untuk pikir-pikir membeli rusun atau apartemen, karena perikatan jual beli menyaratkan keterbangunan 20 persen.

Hati-hati membuat perikatan tanpa tahu apakah sertifikat sudah dipecah atau belum; apakah sudah ada keterbangunan 20 persen atau belum; ada IMB atau tidak; ada fasilitas umumnya atau tidak. Pieter menyarankan pastikan pula sudah sejauh mana pembangunan dan kapan selesai pembangunan, perlu kepastiannya. “Kalau datang ke lokasi masih tanah kosong jangan dibeli dulu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait