Tips dan Trik Serta Strategi Pemberitahuan dalam Merger dan Akuisisi
Utama

Tips dan Trik Serta Strategi Pemberitahuan dalam Merger dan Akuisisi

Setidaknya terdapat empat strategi dalam mempersiapkan pemberitahuan merger dan akuisisi. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Partner di Oentoeng Suria & Partners (OSP), Ratih Nawangsari. Foto: FNH
Partner di Oentoeng Suria & Partners (OSP), Ratih Nawangsari. Foto: FNH

Belum lama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU No.3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan ini berimplikasi langsung terhadap proses merger ataupun akuisisi yang dilakukan perusahaan di dalam negeri.

Berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sementara akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Baca Juga:

Menurut Partner di Oentoeng Suria & Partners (OSP), Ratih Nawangsari, ada tiga tantangan dalam melakukan pemberitahuan merger dan akuisisi seperti keterlambatan mengidentifikasi transaksi wajib notifikasi, timing atau penempatan waktu antara persiapan dokumentasi pemberitahuan dengan deadline pemberitahuan, dan M&A dilakukan oleh competing business entities. Untuk itu diperlukan strategi mempersiapkan pemberitahuan merger dan akuisisi pasca terbitnya PerKPPU 3/2023.

Ratih menyebut setidaknya terdapat empat strategi dalam mempersiapkan pemberitahuan merger dan akuisisi. Pertama, melakukan identifikasi struktur transaksi serta lini waktu (timeline) transaksi.

Hukumonline.com

Webinar Hukumonline bertajuk “Implikasi PerKPPU No. 3 Tahun 2023 dan Strateginya pada Kegiatan Merger dan Akuisisi”, Selasa (13/6).

Tags:

Berita Terkait