Dalam bisnis, terdapat dua cara paling umum untuk melakukan akuisisi, yaitu melalui akuisisi aset yang melibatkan penjualan dan pembelian aset atau liabilitas tertentu suatu bisnis serta melalui akuisisi saham yang melibatkan jual beli suatu perusahaan swasta dengan cara pengalihan saham.
Dalam akuisisi aset, perjanjian mendasar dibuat antara pembeli dan pemilik aset yaitu perusahaan. Oleh karena itu setelah akuisisi, pembeli akan menjadi pemilik baru atas aset dan liabilitas yang diperoleh dan akan menjalankan operasi bisnis dengan menggunakan aset tersebut.
Hal tersebut juga tergantung pada kesempatan antara para pihak, penjual juga dapat melanjutkan pengoperasian bagian bisnis yang terpisah dengan menggunakan aset yang tersisa. Penjual juga mungkin bertanggungjawab atas kewajiban yang tidak dialihkan kepada pembeli berdasarkan akuisisi.
Baca Juga:
- Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2023 Digelar
- Begini Metode Pemeringkatan In-House Counsel Awards 2023
- Pertama Kali, Hukumonline Gelar Survei In-House Counsel Indonesia
Kemudian, dalam akuisisi saham, perjanjian mendasar dibuat di antara pembeli dan pemegang saham perusahan. Dengan demikian, kepemilikan perusahaan berpindah ke pembeli bersama dengan seluruh aset dan kewajiban berkelanjutan perusahaan.
Suasana diskusi mengenai keefektifan antara share acquisition (akuisisi saham) atau asset acquisition (akuisisi aset).
Namun, sesungguhnya, tidak ada perubahan kepemilikan bisnis karena seluruh aset dan kewajiban bisnis ditahan oleh perusahaan yang diakuisisi. Pada breakout session dalam gelaran Indonesian In-House Counsel Summit dan Awards 2023, pada 19-20 Oktober 2023 di Nusa Dua, Bali, Kamis (19/10), Walalangi & Partners memberikan sejumlah pandangan mengenai keefektifan antara share acquisition (akuisisi saham) atau asset acquisition (akuisisi aset).