2. Melaporkan kepada Kepolisian/PPNS
Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019, yang berbunyi:
Selain penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
3. Gugatan Class Action
Selain penegakan hukum administrasi dan pidana, Anda juga dapat melakukan gugatan perdata perwakilan kelompok (class action) jika calon jemaah yang dirugikan berjumlah masif.