Dinas Sosial DKI Jakarta ramai diperbincangkan terkait penertiban busana di Citayam Fashion Week. Bagaimana kedudukan, tugas, dan fungsi dari Dinas Sosial? Simak uraian selengkapnya berikut ini.
Kedudukan dan Tugas Dinas Sosial DKI Jakarta
Terkait kedudukannya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta 20/2018, Dinas Sosial DKI Jakarta atau Dinas Sosial dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial dikoordinasikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Terkait tugasnya, Dinas Sosial memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Baca juga:
- Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial
- Keadilan dan Kesejahteraan Sosial dalam Pandangan Wahiduddin Adams
- BPJS Watch: Program Jaminan Persalinan Tidak Komprehensif
Fungsi Dinas Sosial DKI Jakarta
Sehubungan dengan tugas Dinas Sosial (Dinsos) tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 20/2018, ada sejumlah fungsi yang diselenggarakan, antara lain:
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinsos;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinsos;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan sosial;
- pelayanan rekomendasi, monitoring dan evaluasi perizinan, dan non perizinan di bidang sosial;
- pelayanan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), korban penyalahgunaan NAPZA, dan korban tindak kekerasan;
- pengendalian, penjangkauan, penyaluran dan rujukan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi bagi fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengembangan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sosial dan penggalangan peran aktif serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha;
- pelayanan penghargaan kepada pahlawan, perintis kemerdekaan dan masyarakat;
- pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
- pencegahan, penanganan, pemulihan dan reintegrasi sosial orang terlantar;
- perlindungan sosial korban bencana dan korban musibah sosial lainnya;
- pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial, dan asuransi kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan dan pengembangan program penanganan fakir miskin;
- pembinaan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan/atau barang;
- pelaksanaan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi;
- pemantauan dan evaluasi ketersediaan serta kelaikan prasarana dan sarana pelayanan di bidang kesejahteraan sosial;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana di bidang sosial;
- pendataan, pengolahan, pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;
- publikasi data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi bidang kesejahteraan sosial;
- pengelolaan panti sosial dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang sosial;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Dinsos;
- pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinsos;
- pengelolaan kearsipan, data, dan informasi Dinsos; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinsos.
Suku Dinas Kota
Suku Dinas Kota merupakan unit kerja Dinas Sosial dalam pelaksanaan urusan sosial pada kota administrasi. Di DKI Jakarta, terdapat 5 Suku Dinas Sosial yang mewilayahi tiap-tiap kota administrasi, yakni: