Tugas DPR dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Terbaru

Tugas DPR dalam Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

DPR memiliki sejumlah tugas sesuai fungsinya. Berikut tugas DPR dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tugas DPR. Foto: pexels.com
Ilustrasi tugas DPR. Foto: pexels.com

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 69 UU 17/2014 fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Lebih lanjut, terkait fungsi legislasi ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Menysusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
  2. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  3. Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah(.
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
  5. Menetapkan UU bersama presiden.
  6. Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca juga:

Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Lebih lanjut, terkait fungsi anggarani ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.

Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Lebih lanjut, terkait fungsi pengawasan ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

Tags:

Berita Terkait