Dalam KBBI, subsidi diartikan sebagai bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah). Menyambung definisi ini, singkatnya pengertian subsidi pemerintah dapat diartikan sebagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat.
Jenis-Jenis Subsidi
Berdasarkan konsep ekonomi, subsidi adalah bantuan keuangan dari pemerintah. Bentuk subsidi pemerintah ini beragam, seperti grant, tax break, atau trade barrier dengan maksud untuk mendorong produksi atau pembelian barang.
Baca juga:
- Begini Penjelasan 4 Menteri Jokowi Soal Kebijakan Bansos di Depan Hakim Konstitusi
- Menjernihkan Perkara Bantuan Sosial dari Taktik Politik
- Simak! 5 Aturan Baru Pemerintah yang Berlaku Mulai Januari 2024
Lebih lanjut, World Trade Organization mengklasifikasikan jenis-jenis subsidi sebagai berikut.
- Transfer dana langsung termasuk halnya potensial transfer seperti loan guarantees.
- Pendapatan yang hilang atau tidak dikumpulkan, misalnya insentif fiskal seperti kredit pajak.
- Barang dan jasa yang disediakan pemerintah, misalnya infrastruktur umum atau pembelian barang lainnya oleh pemerintah.
- Subsidi yang spesifik dari pemerintah, seperti mekanisme pembayaran dana.
Subsidi Energi dan Nonenergi Terbaru
Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bentuk subsidi kepada masyarakat setiap tahun. Adapun dana subsidi tersebut diambil dari APBN. Subsidi ini dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni subsidi energi dan nonenergi.
Berdasarkan data Kemenkeu, Realisasi Belanja Subsidi hingga akhir November 2023 lalu mencapai Rp202,26 triliun; Rp134,37 triliun untuk subsidi energi dan Rp67,89 triliun untuk subsidi nonenergi.
Bentuk subsidi energi tersebut mencakup:
- subsidi BBM sebesar 14,930,70 ribu KL;
- subsidi LPG tabung 3 Kg sebesar 6,73 juta MT; dan
- subsidi listrik untuk 39,72 juta pelanggan (dengan volume konsumsi listrik sebesar 55,16 TWh).