Upaya Mengatasi Hambatan Eksekusi Perkara Lingkungan Hidup
Utama

Upaya Mengatasi Hambatan Eksekusi Perkara Lingkungan Hidup

Setiap perlawanan menunda eksekusi sebaiknya ditolak dan melanjutkan eksekusi; perlu disusun pedoman khusus yang mengatur pelaksanaan eksekusi perkara lingkungan; hingga penggugat sebaiknya mengajukan sita jaminan untuk memudahkan pelaksanaan isi putusan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Hambatan lain yakni ada perlawanan dan pengerahan massa dari pihak termohon eksekusi; aparat keamanan yang tidak memadai; objek yang dieksekusi tidak berada di tangan pihak termohon eksekusi; amar putusan tidak jelas; ketidakhadiran termohon eksekusi pada tahap pemberian teguran (aanmaning) atau bahkan pada saat eksekusi dijalankan.

“Pandemi Covid-19 juga berpengaruh karena membatasi kegiatan masyarakat pada tingkat kabupaten/kota,” kata dia.

Kedua, hambatan dalam pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan hidup antara lain pelaksanaan eksekusi tindakan tertentu pada sengketa perdata lingkungan hidup belum diatur secara spesifik. Pemulihan lingkungan hidup memerlukan waktu yang lama dan tidak bisa diperkirakan jangka waktunya serta butuh biaya besar.

Sekalipun bisa dilakukan eksekusi, tapi siapa pihak yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan eksekusi? Kemudian siapa yang melaksanakan eksekusi pemulihan lingkungan hidup karena cara-cara melakukan pemulihan itu belum dipahami oleh pelaksana putusan.

Persoalan lainnya yakni Pasal 8 Peraturan Menteri LHK No.7 Tahun 2014 mengatur pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan PNBP dan wajib disetor ke kas negara. Prim menyebut harusnya masuk ke kas KLHK agar bisa langsung digunakan untuk melakukan pemulihan. Eksekusi juga bisa terhambat jika penggugat tidak mengajukan sita jaminan dalam gugatannya, padahal ini penting untuk memudahkan pelaksanaan putusan.

“Permohonan eksekusi sengketa perdata lingkungan hidup membutuhkan biaya pelaksanaan yang cukup besar, seperti pengamanan, sewa peralatan dan perlengkapan, dan biaya untuk pengawas eksekusi,” bebernya.

Untuk mengurai persoalan eksekusi putusan pemulihan lingkungan hidup yang berkekuatan hukum tetap, Prim mengusulkan 9 hal. Pertama, setiap perlawanan yang diajukan oleh termohon eksekusi ataupun pihak ketiga yang sengaja menunda eksekusi, sebaiknya ditolak dan melanjutkan eksekusi.

Tags:

Berita Terkait